SERANG – Bawaslu Kota Serang menggelar operasi penertibak Alat Peraga Kampanye (APK) yang berada di Kota Serang. Penertiban dilakukan karena penggunaan APK dilarang hingga memasuki masa kampanye.
Penertiban dilakukan Bawaslu dari 23 sampai 24 September, dengan membagi tiga tim untuk keliling kota Serang menertibkan APK. Bawaslu juga dibantu oleh Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Dinas Lingkungan hidup saat penertiban.
“(Kemarin) Senin 23 September 2024 kita menertibkan sebanyak 3.546 alat peraga. 2.165 alat peraga milik calon Walikota dan 1.381 alat peraga milik calon gubernur,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, data dan informasi Bawaslu Kota Serang, Fierly pada Selasa (24/9/2024).
Ribuan APK itu ditertibkan dari 13 ruang jalan Kota Serang, meliputi Jalan Veteran, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Raya Ahmad Yani, Jalan Sultan Ageng Tirtayasa, Jalan Raya Hasanudin, Jalan Raya Pangeran Diponogoro, Jalan Raya KH Syam’un, Jalan Raya Yusuf Martadilaga, Jalan Raya Mayor Syafei, Jalan Raya Ki Masjong, Jalan Raya Kho Taryana, Jalan Raya Jaksa Agung R Soeprapto, serta Jalan Raya Pakupatan-Palima.
Bawaslu juga mengatakan telah mengimbau kepada KPU Kota Serang, peserta pilkada, dan Pemkot Serang. Khusus untuk Pemkot, imbauan berisi larangan agar ASN tidak terlibat dalam kampanye para peserta Pilkada.
“Pada prinsipnya kepada pasangan calon dihimbau untuk mematuhi regulasi. Karena masa kampanye mulai 25 September-23 November,” imbuhnya.
Nantinya, penertiban APK akan kembali digelar pada masa kampanye bagi APK yang melanggar ketentuan dan penertiban pada masa tenang. “Kalau masa kampanye yang akan ditertibkan soal titik. Misal depan kuburan, sekolah, kantor pemerintah,” pungkasnya.
(Dra/red)