SERANG – Mulai hari ini Bawaslu Kota Serang membuka pendaftaran bagi bakal calon panitia pengawas kecamatan (Panwascam). Berbeda dengan aturan sebelumnya, kali ini bakal calon boleh mendaftar di kecamatan lain, tidak harus di kecamatan yang ada di KTP pendaftar.
Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Bawaslu Kota Serang Liah Culiah mengatakan, pihaknya telah mengumumkan pendaftaran panwascam ini melalui website milik Bawaslu Kota Serang. Di situs tersebut juga bisa diunduh beberapa formulir pendaftaran yang dibutuhkan pendaftar.
“Tapi kalau ada yang mau ambil formulir di kantor juga bisa, karena kami sediakan,” kata Liah, Kamis (15/9/2022).
Liah mengatakan, berkas pendaftaran akan diterima oleh Bawaslu Kota Serang pada 21-27 September 2022. Dia mempersilakan setiap warga Kota Serang utuk mendaftarkan diri menjadi panitia penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan ini.
Bawaslu Kota Serang akan menyeleksi 3 orang menjadi panwascam di tiap kecamatan. Karena di Kota Serang ada 6 kecamatan, maka akan ada 18 orang yang bakal direkrut untuk menjadi panwascam.
“Kita mencari 18 orang, masing-masing kecamatan 3 orang,” katanya. (Ink/Red)