SERANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang akan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Kota Serang jelang Pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Hal itu disampaikan pada Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Penertiban APK dengan mengusung tema “Bersama Rakyat Amankan Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu”.
Acara yang berlangsung di Le Dian Hotel ini dihadiri oleh Pj Walikota Serang,Yedi Rahmat, Bawaslu Kota Serang, Kapolres Kota Serang AKBP Sopyan, Kodim 0602 Kota Serang, OPD Kota Serang, dan perwakilan partai politik, Kamis (8/2/2024).
Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang, Fierly memaparkan hasil pengawasan Bawaslu terhadap APK.
“Sejak November hingga pertengahan Januari, Bawaslu telah melakukan 7 kali penertiban APK dan berhasil menertibkan 6.848 APK,” ungkap Firly.
Bawaslu Kota Serang juga telah mengelola 14 temuan dan 15 laporan terkait pelanggaran pemilu, baik administratif, netralitas, maupun pidana.
“Rakor ini bertujuan untuk melakukan koordinasi dengan berbagai pihak dalam rangka penertiban APK yang akan dilaksanakan pada tanggal 11 hingga 13 Februari 2024,” jelas Firly.
Pj Walikota Serang, Yedi Rahmat dalam sambutannya menyampaikan peran penting pemerintah daerah dalam menyukseskan Pemilu 2024. “Pemerintah daerah akan mensosialisasikan pemilu kepada masyarakat dan mengingatkan mereka untuk datang ke TPS pada 14 Februari 2024,” ujar Yedi.
Lebih lanjut, Yedi menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas dan netralitas ASN di Kota Serang. “Pemerintah daerah juga menjamin ketersediaan anggaran, menjaga stabilitas dan netralitas ASN, serta memfasilitasi beberapa tempat penyimpanan logistik pemilu,” tandasnya.
Yedi menyambut baik Rakor yang diadakan Bawaslu dan berharap pemilu dapat berjalan damai, aman, dan tentram.
“Saya sangat berharap agar pemilu yang tinggal menghitung hari itu dapat berjalan secara damai, aman dan tenteram,” harapnya.
(Dhe/Red)