Beranda Pemilu 2024 Bawaslu Kabupaten Serang Temukan Puluhan Pantarlih Tercantum dalam Sipol

Bawaslu Kabupaten Serang Temukan Puluhan Pantarlih Tercantum dalam Sipol

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com

KAB. SERANG – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang menemukan identitas sekitar 42 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) terdaftar dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal tersebut dijumpai dalam hasil pengawasan saat rekrutmen Pantarlih.

Anggota Bawaslu Kabupaten Serang, Abdurrohman mengatakan pihaknya telah menyampaikan hal itu kepada KPU untuk menindaklanjuti ketidaksesuaian terkait syarat-syarat menjadi Pantarlih. Selain itu, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) juga sudah berkoordinasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk melakukan klarifikasi kepada para pantarlih yang dimaksud.

“Sudah kita sampaikan dan itu karena adanya di tingkat kecamatan tentu saja Panwascam berkoordinasi dengan PPK berkaitan dengan Pantarlih. Tembusannya sudah kita sampaikan ke KPU terkait tata cara dan prosedur,” ujarnya kepada wartawan usai acara Siaga Pengawasan ‘Satu Tahun Menuju Pemilu 2024’ di Hotel Jayakarta, Kabupaten Serang, Selasa (14/2/2023).

Dikutip dari PKPU Nomor 7 tahun 2022, Pantarlih sendiri merupakan petugas yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melakukan pendaftaran dan data pemilih. Syarat untuk menjadi Pantarlih yakni wajib minimal berusia 17 tahun, berdomisili dalam wilayah kerjanya dan tidak tergabung dalam partai politik maupun tim pemenangan.

Abdurrohman mengatakan jika identitas orang tersebut tercantum dalam Sipol dan ingin tetap menjadi Pantarlih maka harus membuat surat pernyataan bahwa dirinya bukanlah anggota partai politik (parpol). Surat tersebut juga harus diberikan dari parpol yang bersangkutan.

“Mereka membuat surat pernyataan bahwa kalau yang bersangkutan bukan anggota parpol. Kalau dia anggota parpol tidak boleh, syarat Pantarlih kan tidak boleh jadi anggota parpol. Kalau nggak mau buat pernyataan ya konsekuennya begitu (mundur-red) dianggap sebagai pendukung parpol,” jelas Abdurrohman.

Akan tetapi, seseorang yang sebelumnya pernah tergabung dalam parpol dan sudah dinyatakan berhenti maka diperbolehkan untuk mendaftar Pantarlih.

“Kalau dia sudah berhenti dari parpol baru boleh aktif di penyelenggaraan. Termasuk syarat umur itu menjadi perhatian, minimal 17 tahun,” ucapnya.

Selain itu, Bawaslu juga mengawasi terkait kinerja Pantarlih dalam melakukan pencocokan dan penelitian (coklit). Pengawasan dilakukan dengan beberapa metode yaitu dengan proses melekat dan audit hasil kerja para petugas.

“Sampai hari ini belum menemukan ketidaksesuaian dari teman-teman Pantarlih. Saya mengimbau kepada Panwascam bagaimana salah satunya mengidentifikasi Pantarlih yang diumumkan dengan yang bekerja benar nggak orangnya jangan kemudian yang diumumkan si A ternyata yang bekerja si B,” tutupnya. (Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News