Beranda Politik Bawaslu Kabupaten Serang Temukan Pelanggaran Kampanye Pemilu

Bawaslu Kabupaten Serang Temukan Pelanggaran Kampanye Pemilu

Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon.

SERANG – Bawaslu Kabupaten Serang menemukan sejumlah pelanggaran kampanye pemilu sejak masa kampanye yang dimulai pada 28 November 2023.

Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon mengatakan, pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

“Kita sudah memberikan himbauan kepada peserta pemilu untuk memasang APK sesuai dengan aturan. Apabila himbauan ini tidak diindahkan, maka Bawaslu akan melakukan penertiban bersama dengan Satpol PP,” kata Furqon, Jumat (8/12/2023).

Selain itu, Bawaslu juga menemukan pelanggaran kampanye berupa pelibatan anak-anak dalam kegiatan bimbingan teknis (bimtek) koordinator desa (kordes).

“Kami sudah melakukan pencegahan agar anak-anak tidak diikutsertakan dalam kegiatan kampanye. Anak-anak ditempatkan di lantai dua, sedangkan bimtek kordes dan saksi ditempatkan di lantai satu,” kata Furqon.

Bawaslu juga belum menemukan laporan terkait dugaan pelanggaran politik uang atau bagi-bagi uang. “Karena memang dalam keputusan KPU juga tidak boleh ada politik uang dalam bentuk apapun sekalipun transport. Kami minta kepada parpol transport, bensin tidak bisa diuangkan. Kalau tidak voucher ya harus bensinnya, sampai hari ini kita tidak menemukan itu,” kata Furqon.

Namun, Bawaslu menemukan pelanggaran kampanye berupa pembagian baju oleh salah satu peserta pemilu.

“Kampanye bagi-bagi baju, memang itu belum masuk kategori pelanggaran. Kalau sudah berbicara money politik itu sudah tidak ada lagi yang namanya negosiasi. Maka langsung turun gakumdu yang terdiri atas kejaksaan, kepolisian,” kata Furqon.

Bawaslu juga menemukan pelanggaran kampanye berupa pemasangan one way yang tidak sesuai dengan aturan.

“Aturan one way itu sudah ada aturannya yang harus dipasang makannya kita akan melakukan razia bersama terkait one way saksinya harus dicopot jika tidak sesuai dengan PKPU,” kata Furqon.

Terakhir, Bawaslu juga menemukan pelanggaran kampanye berupa masuknya angkot yang ada stiker caleg ke sekolah.

“Hal tersebut sudah masuk kedalam pelanggaran metode kampanye. Apapun jika itu masuk ke wilayah pendidikan maka sudah masuk kedalam pelanggaran. Pemilik sekolahnya maka akan kita panggil,” kata Furqon.

Bawaslu Kabupaten Serang masih terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kampanye pemilu. Jika menemukan pelanggaran, Bawaslu akan mengambil langkah-langkah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News