KAB. SERANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang menemukan ketidaksesuaian jumlah surat suara dalam proses sortir dan pelipatan di gudang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon, mengungkapkan bahwa dalam pengawasan di lapangan, timnya tidak menemukan keberadaan komisioner KPU saat itu. Namun, mereka bertemu dengan kepala sekretariat KPU Kabupaten Serang.
“Dalam pengawasan, kami menemukan bahwa satu bendel surat suara yang seharusnya berisi 25 lembar ada yang lebih, seperti 27 atau 28 lembar, bahkan ada yang kurang dari jumlah seharusnya,” ujarnya saat diwawancarai wartawan pada Rabu (26/3/2025).
Furqon menekankan bahwa temuan ini menjadi perhatian khusus bagi Bawaslu karena ketidaksesuaian jumlah surat suara akan berdampak pada setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), menyebabkan kelebihan atau kekurangan surat suara saat pemungutan suara berlangsung.
“Jumlah temuan ini memang tidak banyak, hanya sekitar lima ikatan surat suara yang mengalami ketidaksesuaian,” tambahnya.
Begitu mengetahui hal tersebut, Furqon langsung memerintahkan tim untuk melakukan penghitungan ulang serta memperbaiki ikatan surat suara yang bermasalah.
Lebih jauh Furqon mengungkapkan, penyebab ketidaksesuaian ini, ia mengaku belum mengetahui secara pasti. Namun, ia menduga bisa saja terjadi secara tidak sengaja, mengingat petugas sortir dan lipat surat suara yang bekerja di gudang berasal dari Jakarta dan berjumlah sekitar lima orang.
Selain itu, Furqon menyoroti kondisi pekerja sortir, ia menemukan beberapa pekerja masih memiliki kuku panjang, itu dikhawatirkan dapat merusak kondisi surat suara baik disengaja maupun tidak disengaja.
“Ini menjadi perhatian utama kami karena berisiko menyebabkan surat suara tercoblos, baik secara tidak sengaja maupun disengaja. Hal seperti ini bisa berpotensi menimbulkan Pemungutan Suara Ulang (PSU),” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa ada beberapa surat suara yang ditemukan dalam kondisi rusak. Tim Bawaslu yang melakukan pengawasan hingga larut malam menerima laporan adanya sekitar 10 surat suara yang rusak.
Meski demikian, lanjut Furqon, ia memastikan bahwa tidak ada surat suara yang tercoblos dan warna kertasnya tetap jelas.
“Proses sortir seharusnya selesai kemarin, tetapi jika belum selesai, seharusnya ditambah waktu. Dalam pengawasan, kami juga menemukan pekerja yang membawa sisir dan pulpen, yang bisa memicu kekhawatiran jika ada oknum yang berniat melakukan kecurangan,” tutupnya.
Diketahui sebelumnya, Sebanyak 1.259.591 lembar surat suara untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang 2025 telah tiba di gudang logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang sejak Sabtu, 22 Maret 2025.
Ada sebanyak 95 petugas yang disiapkan untuk melakukan sortir lipat yang ditargetkan selesai dalam waktu dua hari. Aktifitas penyortiran dan lipat tersebut mulai dilakukan sejak Senin 24 Maret 2025 dengan tenaga kerja sebanyak 95 petugas.
Penulis: Rasyid
Editor: TB Ahmad Fauzi