Beranda Politik Bawaslu Kabupaten Serang Temukan 23 Dugaan Pelanggaran Kampanye

Bawaslu Kabupaten Serang Temukan 23 Dugaan Pelanggaran Kampanye

xr:d:DAFni5kELWc:27,j:3396109750840758016,t:23070603
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

KAB. SERANG – Bawaslu Kabupaten Serang menemukan sebanyak 23 pelanggaran kampanye di Pilkada Kabupaten Serang dan Pilgub Banten tahun 2024. Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Serang, Abdul Holid.

Ia mengungkapkan hasil pengawasan Bawaslu di hari ke-27 pada Pilkada Kabupaten Serang dan Pilgub Banten 2024.

Dalam laporan tersebut, Bawaslu Kabupaten Serang telah menemukan 23 laporan hasil pengawasan di 148 kampanye calon bupati, wakil bupati, gubernur, dan wakil gubernur Banten.

Ia menjelaslan dari 148 form A hasil pengawasan, ditemukan 16 dugaan pelanggaran yang telah dilakukan pencegahan. Bawaslu juga menangani 21 laporan dan 2 temuan dugaan pelanggaran dengan rincian dua temuan yaitu Dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara (Gunungsari dan Jawilan dalam pleno DPTB).

Ia menjelaskan 21 Laporan tersebut meliputi 1 laporan terkait kode etik penyelenggara (PPS di Kecamatan Pontang). 2 laporan terkait dugaan pelanggaran administrasi (2 PPS di Kecamatan Padarincang).

Kemudian 5 laporan dugaan pelanggaran netralitas kepala desa. 9 laporan dugaan pemberian uang/materi lainnya. 2 laporan dugaan pelanggaran kampanye. 1 laporan perusakan alat peraga kampanye (APK). 1 laporan terkait rekrutmen badan adhoc.

“Dari total 23 laporan dan temuan tersebut, 19 di antaranya tidak terbukti melanggar ketentuan pemilihan. Namun, dua laporan direkomendasikan kepada Bupati Serang terkait netralitas kepala desa, dan dua lainnya direkomendasikan kepada PPK Padarincang terkait perekrutan KPPS,” ujarnya, Senin (21/10/2024).

Abdul Holid menegaskan pentingnya pengawasan yang berjenjang dari tingkat desa hingga kabupaten untuk memastikan keadilan dalam proses pemilihan.

“Kalau ada dugaan pelanggaran yang menyangkut pidana pemilihan, kami akan segera meneruskannya ke sentra Gakkumdu dalam waktu 1×24 jam,” ujarnya.

(Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News