Beranda Politik Bawaslu Kabupaten Serang Register Empat Kecamatan Pelanggaran PSU

Bawaslu Kabupaten Serang Register Empat Kecamatan Pelanggaran PSU

Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon - Foto Rasyid/BantenNews.co.id)

KAB. SERANG – Dari enam kecamatan yang dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Serang terkait dugaan pelanggaran PSU Pilkada 2025, hanya empat yang dinyatakan layak untuk diregister untuk proses lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pleno ini terungkap lemahnya validitas laporan di dua kecamatan lain, yakni Gunung Sari dan Kopo, dua kecamatan tersebut terpaksa digugurkan karena tidak memenuhi standar formil dan materiil sebagaimana diatur dalam juknis Bawaslu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon, mengatakan keputusan ini diambil berdasarkan hasil pleno yang digelar sejak siang hingga malam pada Senin (28/4/2025) kemarin.

 

“Kita bekerja mengacu pada Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilu, di mana ada lima unsur yang wajib dipenuhi untuk mengubah informasi awal menjadi temuan. Gunung Sari dan Kopo tidak memenuhi unsur tersebut, sehingga tidak bisa kami register,” ungkap Furqon kepada BantenNews.co.id, Selasa (29/4/2025).

Empat kecamatan yang berhasil diregister yakni kecamatan Ciruas, Cikeusal, Tunjung Teja, dan Cikande, keempat kecamatan tersebut kini menjadi fokus tindak lanjut Bawaslu.

Dikatakan Furkon, masing-masing kecamatan ini, jumlah terduga pelanggar bervariasi, berkisar dua hingga tiga orang per kecamatannya.

“Cikeusal ada 2 orang, Ciruas 3 orang, Tunjung Teja 2 orang, dan Cikande 3 orang,” rincinya.

Proses ini, kata Furqon, tidak asal dilakukan. Setiap laporan harus disertai bukti kuat seperti uraian kejadian dengan pendekatan 5W+1H (siapa, apa, kapan, di mana, mengapa, dan bagaimana) serta keterangan minimal dua orang saksi. Ketiadaan bukti kuat atau saksi menyebabkan dua kecamatan lainnya tereliminasi dari proses hukum lebih lanjut.

Menariknya, Furqon juga menekankan Bawaslu kini memiliki tenggat waktu ketat, tiga hari ditambah dua hari tambahan untuk bersama Gakkumdu membahas arah kasus ini kedepan.

Baca Juga :  Petugas TPS 21 dan TPS 22 Kasemen Kota Serang Penuh Warna dan Kreativitas

“Apakah ini masuk ranah pidana pemilu atau tidak, akan kita tentukan bersama, termasuk klasifikasi pelaku apakah sebagai pemberi atau penerima,” jelasnya.

Bawaslu Kabupaten Serang juga akan menentukan apakah kasus ini memenuhi unsur tindak pidana pemilu yang perlu dilanjutkan ke tahap penyelidikan atau penyidikan.

“Kita berpatokan pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 187, yang sudah jelas membedakan sanksi pidana untuk pelaku pemberi maupun penerima dalam kasus politik uang,” tegas Furqon.

Ia menegaskan rujukan hukum yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, khususnya Pasal 187, yang menurutnya sudah jelas mengatur terkait sanksi pidana dalam pelanggaran pemilihan.

 

Penulis: Rasyid

Editor:

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News