KAB. SERANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang menyoroti permasalahan kampanye d Paslon Bupati dan Wakil Bupati Serang melalui media sosial menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon, menyebut bahwa pihaknya akan membahas persoalan ini secara serius dengan membentuk tim khusus.
“Terkait masalah kampanye lewat medsos, ini menjadi persoalan di Bawaslu. Makanya nanti kita akan rapat itu, bahkan kami akan membuat tim khusus,” ujarnya saat diwawancarai wartawan pada Sabtu, (15/3/2025).
Lebih lanjut, Bawaslu juga berencana untuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian, kejaksaan, dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk membahas lebih lanjut terkait postingan media sosial yang kini menjadi sorotan.
Menanggapi pernyataan Deni Ismail Pamungkas, kuasa hukum Paslon 01 Bupati dan Wakil Bupati Serang, Andika-Nanang, yang berencana melaporkan postingan yang dianggap menyudutkan kliennya ke pihak kepolisian, Furqon menegaskan bahwa Bawaslu telah melakukan upaya pencegahan, namun pelaporan ke Polda berada di luar kewenangannya.
“Kami Bawaslu Kabupaten Serang sudah melakukan upaya-upaya pencegahan, terkait laporan ke Polda itu di luar kewenangan kami,” jelasnya.
Lebih jauh, Furqon juga menegaskan bahwa kampanye dalam bentuk apa pun tidak diperbolehkan di luar masa kampanye yang telah ditetapkan.
“Tidak boleh (membuat postingan dukungan) dalam bentuk apa pun untuk kampanye, itu tidak boleh, karena bukan masa kampanye. Kalau ada kampanye, ada pelanggaran di luar tahapan,” katanya.
Selain itu, ia mengingatkan agar kepala desa (Kades) tidak terlibat dalam dukungan terhadap salah satu pasangan calon. Jika ditemukan, kata Furqon, maka Bawaslu akan memberikan tindakan tegas.
“Kades tidak perlu kampanye, kades tidak perlu mempromosikan salah satu pasangan calon. Kalau menemukan kades yang masih mendukung salah satu pihak, akan kita dorong ke pidana,” tegasnya.
Bawaslu juga memastikan bahwa proses PSU tetap berada dalam tahapan yang telah ditetapkan dan tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan kampanye di luar ketentuan yang berlaku.
“Tidak ada alasan bahwasanya ini belum ditetapkan pasangan calon dan sebagainya, karena ini masih masuk tahapan PSU. Kami akan dorong ke penyidikan dan Lidik,” tandasnya.
Penulis: Rasyid
Editor: TB Ahmad Fauzi