Beranda Politik Bawaslu Kabupaten Serang Mulai Buka Rekrutmen Panwascam

Bawaslu Kabupaten Serang Mulai Buka Rekrutmen Panwascam

Bawaslu Kabupaten Serang menggelar acara Sosialisasi Pengawasan Partisipatif dengan tema “Peran Media dalam Pengawasan Tahapan Pemilu Tahun 2024” di Le Dian Hotel pada Selasa (20/9/2022). Foto: Nindia/BantenNews.co.id

KAB. SERANG – Usai melakukan pengawasan tahapan verifikasi administrasi tahap pertama terhadap dokumen keanggotaan partai politik (parpol), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang tengah bersiap untuk merekrut calon anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Serang, Sulyantarudin menyebutkan perekrutan akan dimulai pada 21-27 September 2022.

Terkait informasi lanjut dan berkas apa saja yang menjadi persyaratan pendaftaran, calon anggota Panwascam dapat mengakses website resmi Bawaslu Kabupaten Serang (www.serangkab.bawaslu.go.id).

Sosialisasi pembukaan rekrutmen calon anggota Panwascam pun telah disosialisasikan kepada masyarakat melalui media online, cetak maupun surat pengumuman yang disebarkan ke seluruh kantor kecamatan di Kabupaten Serang.

“Kemudian kami juga telah memasang spanduk-spanduk sosialisasi seluruh kecamatan di Kabupaten Serang di beberapa wilayahnya dengan harapan masyarakat di Kabupaten Serang mendapatkan informasi yang jelas,” ujar Sulyantarudin dalam acara Sosialisasi Pengawasan Partisipatif yang digelar di Le Dian Hotel, Kota Serang pada Selasa (20/9/2022).

Proses rekrutmen calon anggota Panwascam tersebut akan menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Rest). Selain itu, calon anggota bukanlah bagian dari pengurus parpol manapun.

Pihaknya berharap masyarakat Kabupaten Serang dapat memiliki antusias yang tinggi untuk mengambil peran dalam mengawasi jalannya Pemilu 2024 mendatang.

“Kami berharap agar masyarakat mau mendaftarkan diri menjadi calon anggota Panwascam dan ikut mengambil bagian dalam mengawasi jalannya demokrasi bangsa,” kata Sulyantarudin.

Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Yadi mengatakan saat ini pihaknya tengah bersiap untuk melakukan proses pengawasan verifikasi administrasi tahap kedua yang merupakan tahap perbaikan dari verifikasi administrasi tahap pertama.

“Apabila ada dokumen-dokumen seperti kartu anggota yang tidak terbaca, KTP anggota parpol di KTA yang tidak sesuai dengan KTP ataupun dokumen lainnya yang perlu diperbaiki oleh parpol, maka diberikan kesempatan kepada parpol untuk melakukan perbaikan pada tahap ini. Bawaslu Kabupaten Serang akan mengawasi apakah proses tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku” kata Yadi.

Sebelumnya Bawaslu Kabupaten Serang telah menyelesaikan pengawasan tahapan verifikasi administrasi tahap pertama pada 16 Agustus sampai 8 September 2022.

(Nin/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News