KAB. SERANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang melarang keras para anggota DPRD untuk melakukan kampanye terselubung saat melakukan reses di daerah konstituennya. Masa kampanye sendiri sudah ditetapkan oleh KPU pada 28 November mendatang.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Serang, Abdul Holid mengatakan, kegiatan reses atau kunjungan kerja merupakan kegiatan wajib yang dilakukan oleh anggota DPRD untuk menyerap aspirasi di daerah pemilihannya. Namun, agenda tersebut juga menjadi rawan untuk disusupi ajang kampanye Pemilu 2024.
“Reses ini rawan ya, rentan untuk dijadikan kampanye karena ada dewan yang statusnya ada dewan tapi juga statusnya bacaleg juga,” ujar Abdul saat ditemui di acara Media Meeting terkait hasil pengawasan penertiban APK dan APS serta persiapan pengawasan masa kampanye di sebuah hotel di Kabupaten Serang, Jumat (3/11/2023).
Oleh karenanya, Bawaslu akan melayangkan imbauan kepada para anggota DPRD dari semua fraksi yang ada di Kabupaten Serang.
“Kami rencananya akan membuat sebuah imbauan untuk anggota dewan agar ketika melakukan reses jangan sampai ada kampanyenya,” tambahnya.
Kegiatan masa kampanye Pemilu 2024 sudah ditetapkan oleh KPU RI yakni dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Apabila masa kampanye dilakukan di luar jadwal yang sudah dibuat, maka setiap calon berpotensi mendapatkan sanksi.
“Sanksinya tentu kami akan mengkaji terlebih dahulu, sanksi itu beriringan dengan apa yang mereka lakukan kemudian kita kaji baru kami bisa menentukan sanksinya,” ucapnya.
Abdul menyebutkan, lapisan masyarakat memiliki peran penting dalam mengawasi kegiatan menjelang Pemilu 2024. Maka dari itu, pihaknya berharap masyarakat dapat turut terlibat dan melaporkan terjadinya dugaan pelanggaran.
“Kalau di situ (kegiatan reses-red) memang ada potensi kampanye maka sebisa mungkin kami ke lokasi untuk pencegahan,” pungkasnya. (Nin/Red)