KAB. SERANG – Seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Serang, termasuk Sekda, KPU, Polres, dan Kodim, menghadiri rapat pembahasan terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada kabupaten Serang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon menyampaikan bahwa waktu yang tersisa untuk pelaksanaan PSU hanya sekitar 50 hari sejak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 24 Februari 2025.
“Hitungan kami dari Bawaslu, anggaran hingga saat ini belum selesai dan belum final,” ujar Furqon kepada BantenNews.co.id, Rabu (5/3/2025).
Menurutnya, kondisi ini menjadi tantangan tersendiri karena meskipun waktu terus berjalan, kepastian anggaran belum ada.
Meski demikian, kata dia, pihaknya bersama jajaran Panwas dan Bawaslu tetap melakukan pengawasan sesuai dengan tugasnya.
Lebih lanjut, Furqon menjelaskan, perhitungan anggaran untuk pelaksanaan PSU telah dilakukan dalam rentang waktu dua hingga empat bulan.
Dengan anggaran sebesar Rp12 miliar, Bawaslu Kabupaten Serang berupaya melakukan efisiensi, termasuk dalam kegiatan sosialisasi yang hanya mencakup empat kali pertemuan.
“Empat sosialisasi ini merupakan amanat putusan MK, yang menyasar kepala desa (kades), ASN, serta TNI-POLRI. Ini menjadi fokus utama kami,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa peran kepala desa menjadi perhatian utama dalam pengawasan karena disebut dalam putusan MK.
“Laporan hitam terkait keterlibatan kades dalam pemilu menjadi titik konsen Bawaslu saat ini,” kata Furqon.
Selain Kepala Desa dan ASN, Bawaslu juga terus mengawasi aspek lain yang dianggap berpotensi menimbulkan permasalahan dalam PSU.
Terkait anggaran, Furqon mengungkapkan, sisa dana hibah Bawaslu Kabupaten Serang saat ini berjumlah Rp2,4 miliar.
Namun, lanjut Furqon, ada informasi bahwa honor badan adhoc akan diambil alih oleh provinsi, meskipun keputusan ini belum final.
“Kami meminta dasar hukum yang jelas jika honorarium badan adhoc diambil alih oleh provinsi. Kami tidak ingin ada potensi permasalahan hukum di kemudian hari,” tutupnya.
Penulis : Rasyid
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd