
KAB. SERANG – Bawaslu Kabupaten Serang menyatakan hingga saat ini belum menerima laporan dan menemukan indikasi pelanggaran kampanye jelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 19 April 2025.
“Sejauh ini, kami tidak menemukan adanya kegiatan open house, buka puasa bersama, maupun pembagian THR yang dilakukan oleh paslon. Kami juga sudah instruksikan kepada teman-teman Panwascam untuk memperketat pengawasan terhadap kegiatan-kegiatan yang mencurigakan di wilayahnya masing-masing,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon, Selasa (8/4/2025).
Ia menambahkan, Panwascam telah diingatkan untuk tidak lengah, apalagi menjelang lebaran. Di mana potensi pelanggaran kampanye bisa saja terjadi secara terselubung.
“Kami tekankan, jangan sampai Panwascam menghilang atau menghindar dari tugasnya. Pengawasan harus terus berjalan agar tidak kecolongan,” tegasnya.
Menjelang H-10 PSU, Bawaslu juga melarang Panwascam untuk keluar dari wilayah Kabupaten Serang.
“Panwascam harus tetap berada di kecamatan masing-masing, bahkan mudik pun tidak diperbolehkan. Fokus utama kami adalah menjaga situasi tetap kondusif,” ujar Furqon.
Ia juga menyebutkan, objek pengawasan utama menjelang PSU adalah para kepala desa (kades) dan ASN, sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi.
“Sampai hari ini belum ada aduan yang masuk. Mudah-mudahan situasi tetap kondusif dan PSU berjalan lancar,” tutupnya.
Penulis : Ade Faturohman
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd