Beranda Uncategorized Bawaslu : Dugaan Deklarasi Tim Ati Gunakan Fasilitas Negara Tak Terbukti

Bawaslu : Dugaan Deklarasi Tim Ati Gunakan Fasilitas Negara Tak Terbukti

Logo Bawaslu - foto istimewa tribunnews.com
FollowWhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

CILEGON – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon menilai dugaan pelanggaran penggunaan fasilitas negara oleh Tim Bakal Calon Walikota, Ratu Ati Marliati di Ruang Wakil Walikota Cilegon tidak terbukti. Sebab, Ati belum terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Calon Walikota.

“Menindaklanjuti dugaan pelanggaraan berdasarkan hasil pengawasan berupa Temuan dengan register Nomor. 07/TM/PW/11.04/2020 Tanggal 02 Juli 2020; Bahwa berdasarkan hasil kajian dan klarifikasi saksi-saksi yang telah dilakukan oleh Bawaslu Kota Cilegon, dugaan pelanggaran dengan register Nomor. 07/TM/PW/11.04/ 2020 tidak terpenuhi unsur-unsurnya dengan norma peraturan perundang-undangan,” ujar Ketua Bawaslu Cilegon, Siswandi melalui siaran tertulis yang diterim wartawan, Selasa (11/8/2020).

Siswandi menjelaskan bahwa Ratu Ati Marliati / Wakil Walikota Cilegon sebagai Bakal Calon Walikota Cilegon belum mendaftarkan diri sebagai Pasangan Calon ke KPU Kota Cilegon.

“Oleh karena pendaftaran calon dari Partai Politik / Gabungan Partai Politik akan dilaksanakan pada tanggal 4-6 September 2020 dan Penetapan Pasangan Calon akan dilaksanakan tanggal 23 September 2020 sebagaimana dimaksud dalam rumusan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Walikota Tahun 2020; Maka dari itu, subjek hukum sebagai Terlapor tidak terpenuhi,” paparnya.

Bahwa definisi Kampanye sebagaimana dimaksud Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada dalam Ketentuan Umum Pasal 1 Ayat (21) adalah Kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota.

Dan PKPU Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana Bab V Jadwal Waktu dan Lokasi Kampanye Pasal 51 Ayat (1) “Kampanye sebagaimana dalam Pasal 5 Ayat (2) dan ayat (3), dilaksanakan 3 (tiga) hari setelah penetapan Pasangan Calon peserta Pemilihan sampai dengan dimulainya masa tenang”.

Baca Juga :  Paguyuban Lurah dan Camat Cilegon Dorong Pilkada Netral dan Bebas Covid-19

“Atas dasar tersebut saudara Ratu Ati Marliati / Wakil Walikota Cilegon sebagai Bakal Calon Walikota dalam pertemuan yang dilakukan diruangan Wakil Walikota Cilegon bukan merupakan bagian dari Kampanye, oleh karena pelaksanaan Kampanye dilakukan 3 hari setelah ditetapkan sebagai calon oleh KPU Kota Cilegon, sehingga saudara Ratu Ati Marliati / Wakil Walikota Cilegon tidak dapat dikategorikan melanggar Pasal 69 huruf (f) dan Pasal 70 Ayat (3) huruf (b) Jo. Pasal 187 Ayat (3) UU Nomor 10 Tentang Pilkada,” jelasnya.

Bahwa oleh karena saat ini belum ada penetapan Pasangan Calon oleh KPU Kota Cilegon, lanjutnya, maka subjek hukum Wakil Walikota Cilegon yang saat ini menjadi Bakal Calon Walikota Cilegon tidak terpenuhi unsur-unsurnya kecuali yang berhubungan atau menyangkut dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Bahwa atas dasar hal tersebut diatas, Bawaslu Kota Cilegon memberikan HIMBAUAN kepada Pemerintah Kota Cilegon agar tidak mengadakan atau memfasilitasi kegiatan / aktifitas yang menjurus kepada kegiatan serupa seperti Kampanye, Dukungan keberpihakan kepada salah Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota atau Calon Walikota dan Wakil Walikota,” imbuhnya.

(Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News