CILEGON – Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengunjungi Kantor Bawaslu Cilegon. Kegiatan ini dalam rangka monitoring kesiapan jajaran Bawaslu dalam menghadapi pelaksanaan Pilkada serantak 2020.
Hadir dalam kunjungan itu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo, beserta Kordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Rahmat Bagja, didampingi Ketua Bawaslu Provinsi Banten, Didih M. Sudi, beserta jajaran Bawaslu Banten.
Dalam pertemuannya para Komisioner Bawaslu RI melakukan diskusi dengan unsur pimpinan dan jajaran Bawaslu Kota Cilegon, Jumat (10/7/2020) malam.
Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo menyatakan, dalam melaksanakan tugas sebagai supervise, pihaknya tengah memastikan seluruh jajaran Bawaslu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota agar melakukan tugas-tugas pengawasan. Sebab saat ini sudah masuk di tahapan.
“Khususnya verifikasi faktual dukungan calon perseorangan di Kota Cilegon ini,” ujar Ratna Dewi saat konferensi pers di Media Centre Bawaslu Cilegon, Jumat (10/7/2020).
Ratna Dewi mengatakan, jajaran Bawaslu Kota Cilegon harus bisa mendeteksi potenssi pelanggaran dan sengketa yang akan terjadi selama tahapan dan pelaksanaan Pilkada.
Apalagi, pada Pilkada Cilegon 2020 ada tiga pasangan bakal calon dari jalur perseorangan yang sedang mengikuti verifikasi faktual dukungan, ditambah dengan pasangan bakal calon yang akan maju melalui jalur partai politik.
“Jadi harus memastikan jajaran kita ini sudah siap untuk melaksanakan tugas itu nanti, karena kan kita tahu kita punya batasan waktu didalam melakukan penegakan hukum, sehingga proses percepatan pemeriksaan berdasarkan kemampuan mereka untuk menangani, itu harus kita pastikan dari sekarang,” terang Ratna Dewi.
“Itulah kenapa kemudian kita punya kepentingan untuk datang melihat secara langsung kesiapan dari jajaran di tingkat provinsi kabupaten/kota yang akan melaksanakan Pilkada,” ujarnya.
Ratna juga menuturkan, saat ini Bawaslu sebagai regulator, tengah mempersiapkan perangkat hukum teknis berupa Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) yang berkaitan khusus dengan kondisi pandemi Covid-19, untuk diselaraskan dengan Peraturan KPU (PKPU) nomor 6 tahun 2020.
“Kami sudah memproses Perbawaslu yang berkaitan khusus dengan kondisi pandemi Covid-19, jadi menyusul sekarang proses harmonisasi dan menunggu Peraturan Bawaslu, pengawasan, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa di Pilkada di masa pandemi Covid-19,” imbuhnya.
(Man/Red)