Beranda Uncategorized Bawaslu dan Pemkab Pandeglang Belum Sepakati Dana Pilkada

Bawaslu dan Pemkab Pandeglang Belum Sepakati Dana Pilkada

Komisioner Bawaslu Pandeglang saat melakukan rapat anggaran Pilkada dengan BPKD Pandeglang. (Memed/bantennews)

PANDEGLANG – Hingga saat ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang belum menerima dana hibah untuk penyelenggaraan Pilkada Pandeglang 2020 nanti. Berbeda dengan KPU Pandeglang yang sudah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pada Rabu (2/10/2019) kemarin.

Ketua Bawaslu Pandeglang, Ade Mulyadi mengaku sudah melakukan pembahasan dengan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pandeglang terkait masalah itu.

“Dari Bawaslu sudah diskusi panjang dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Intinya baik dari Pemda maupun Bawaslu saling memahami, tetapi dengan kondisi keuangan sehingga hanya bisa menganggarkan Rp8 miliar untuk Bawaslu,” kata Ade ditemui usai pembahasan dengan BPKD Pandeglang, Sabtu (5/10/2019).

Kata Ade, Bawaslu sudah mengusulkan anggaran sebesar Rp25 miliar, uang tersebut dipersiapkan untuk biaya honorarium, sewa sekretariat, ATK dan biaya operasional. Namun Ade menyerahkan pada Tim TAPD untuk diverifikasi kembali usulan tersebut jika dianggap terlalu besar.

“Sudah dijelaskan oleh tim TAPD bahwa angka Rp8 miliar bukan angka mati, bisa di adendum di perjalanan tetapi kami juga ingin berapa kekurangan yang tersedia Rp8 miliar itu. Ini masih dikaji oleh tim TAPD, belum deal,” ujarnya.

Ade melanjutkan, kemungkinan ada beberapa kegiatan Bawaslu yang akan dirasionalisasi karena kegiatan itu sudah atau akan dilaksanakan oleh instansi dari Pemda Pandeglang.

“Mungkin saja ada sosialisasi yang bentuknya mirip dengan yang dilaksanakan oleh Kesbangpol, nah itu mungkin yang sekarang disandingkan. Mudah-mudahan Senin besok sudah ada pemahaman yang pas dengan TAPD,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pandeglang, Dais Iskandar menyampaikan, hasil rapat dengan Bawaslu akan ditindaklanjuti dengan rapat konsolidasi TAPD, hasilnya baru akan disampaikan ke Bawaslu untuk dilakukan penandatanganan NPHD.

Baca Juga :  Airlangga Klaim Optimis Golkar Menang di Provinsi Banten

“Bukan masalah pengurangan atau penambahan tetapi tergantung pada kondisi daerah dan kebutuhannya, jadi antara kebutuhan Bawaslu dan kondisi fiskal daerah harus nyambung. Tidak hanya Bawaslu dan KPU tetapi ada beberapa kegiatan-kegiatan di 2020 baik OPD, kecamatan, juga dana lain yang diperuntukkan kegiatan pembangunan. Mudah-mudahan dua minggu sudah selesai,” jelasnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News