Beranda Uncategorized Bawaslu Cilegon Tertibkan APK Pemilu 2019 yang Terpasang di Kendaraan

Bawaslu Cilegon Tertibkan APK Pemilu 2019 yang Terpasang di Kendaraan

Petugas Bawaslu Kota Cilegon menertibkan APK yang terpasang di Kendaraan

CILEGON – Tim Gabungan yang terdiri dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum, (KPU), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Dinas Perhubungan (Dishub), Polres dan Kodim Cilegon melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) para Calon Legislatif (Caleg) dan Calon Presiden dan Wakil Presiden 2019.

Fokus penertiban kali ini yakni APK yang dipasang pada kendaraan roda empat. Sebab dinilai melanggar ketentuan Pemilu.

Ketua Bawaslu Kota Cilegon, Siswandi mengatakan branding kendaraan roda empat yang menyertakan nomor urut dan gambar melanggar ketentuan alat peraga kampanye seperti diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 4 Tahun 2017.

“Makanya kita tertibkan apabila ada kendaraan yang dibranding atau pemasangan APK yang dipasang pada kaca belakang kendaraan, seperti di Angkot,” ujar Siswandi ditemui disela penertiban APK pada kendaraan di Jalan KH Yasin Beji, Kelurahan Kotabumi, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, Selasa (5/3/2017).

Dalam penertiban itu pihaknya berhasil membredel sekitar 10 APK yang dipasang di kendaraan, baik kendaraan pribadi maupun Angkot.

“Kalau yang bentuknya stiker kita copot disini, namun kalau yang bentuknya cat, kita rekomendasikan agar dicopot sendiri,” terangnya.

Dia menyatakan penertiban APK di kendaraan tersebut akan dilaksanakan secara berkelanjutan. Sebab, hal tersebut melanggar ketentuan yang berlaku. Pihaknya juga bakal tegas menindak segala pelanggaran pada Pemilu 2019

“Penertiban APK di kendaraan ini akan kita laksanakan di tempat-tempat strategis di Kota Cilegon. Kita tegas dalam menindak segala pelanggaran Pemilu,” katanya. (Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News