Beranda Pemilu 2024 Bawaslu Cilegon Kaji Laporan Dugaan Pelanggaran Robinsar

Bawaslu Cilegon Kaji Laporan Dugaan Pelanggaran Robinsar

Kantor Bawaslu Cilegon. (Maulana)

CILEGON – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Cilegon Eneng Nurbaeti membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Tim Hukum Helldy-Alawi terhadap Calon Walikota Cilegon, Robinsar.

Diketahui, Robinsar dilaporkan oleh Tim Hukum Helldy-Alawi lantaran diduga melanggar aturan Pemilu dengan membagi-bagikan sembako kepada masyarakat.

Temuan dugaan pelanggaran tersebut diketahui oleh salah seorang relawan Helldy-Alawi pada 21 September 2024 di wilayah Kelurahan Kebondalem, Jombang, Kota Cilegon. Usai mendapat informasi tersebut, Tim Hukum Helldy-Alawi melaporkan ke Bawaslu Cilegon pada 25 September 2024.

“Bawaslu menerima laporan, adapun pelapor kami tidak bisa mempublikasikan,” kata Eneng kepada BantenNews.co.id melalui pesan Whatsapp, Rabu (2/10/2024).

Baca : Tim Hukum Helldy-Alawi Laporkan Robinsar ke Bawaslu Cilegon

Usai laporan itu diterima, kata Eneng, pihaknya saat ini tengah mengkaji untuk mengetahui lebih jelas soal dugaan pelanggaran yang dlakukan oleh Robinsar tersebut. “Terkait laporan Bawaslu sudah tahap kajian,” ucapnya.

Sebagai informasi, Tim Hukum Helldy-Alawi juga berencana akan kembali melaporkan pasangan calon kepala daerah Robinsar-Fajar ke Bawaslu terkait temuan dugaan kampanye di masjid dan membagikan undian umrah kepada warga.

(STT/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News