SERANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten mulai menurunkan seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) di masa tenang pada 11-13 Februari 2024. Pembersihan itu melibatkan semua jajaran pengawas pemilu mulai tingkat kecamatan, kelurahan atau desa hingga PTPS.
“Kami mulai hari ini jajaran pengawas pemilu se-Provinsi Banten serentak hingga tanggal 13 Februari menurunkan APK bersama jajaran Satpol PP. Hal ini untuk memastikan bahwa nanti pada saat pelaksanaan pungut hitung dan rekapitulasi suara pemilu tidak ada lagi hal yang berbau kampanye,” ujar Ketua Bawaslu Banten Ali Faisal, Minggu (11/2/2024).
Ali Faisal menambahkan, dalam masa tenang tidak ada kegiatan kampanye Pemilu. Hal ini diatur dalam Pasal 1 Angka 36 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Pada Pasal 278 UU 7 tahun 2017 itu berbunyi selama Masa Tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya, memilih pasangan calon kemudian, memilih Partai Politik peserta pemilu tertentu, memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD, serta memilih calon anggota DPD tertentu.
“Jika hal ini dilanggar akan ada sanksi. Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 jutan” tutur Ali.
Pada kegiatan tersebut, Ali Faisal turun langsung ikut memantau penertiban di sepanjang Jalan Siliwangi sampai Sunan Kalijaga Rangkasbitung, Kecamatan Lebak hingga di Jalan Raya Petir Kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang, Banten.
(Red)