Beranda Pemerintahan Bawaslu Banten Temukan Banyak Surat Suara Rusak

Bawaslu Banten Temukan Banyak Surat Suara Rusak

Bawaslu Banten menemukan banyak surat suara rusak. (Ist)

SERANG – Menjelang pemungutan suara pada 14 Februari 2024, Bawaslu Provinsi Banten terus meningkatkan pengawasan terhadap logistik Pemilu.

Pengawasan tersebut untuk memastikan proses Logistik Pemilu 2024 sudah sesuai aturan perundang-undangan. Hasil pengawasan Bawaslu Provinsi Banten dan Bawaslu Kabupaten/Kota terdapat data surat suara Pemilu 2024 dalam kondisi rusak.

“Tugas Bawaslu sebagaimana UU 7/2017 Pasal 97, salah satunya adalah mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu di Wilayah Provinsi yang terdiri atas pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya, dan dari hasil pengawasan terdapat 56.414 surat suara yang dicetak warnanya tidak jelas dan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Bawaslu Banten Ali Faisal.

Lebih lanjut Ali mengatakan bahwa pengawasan atas pelaksanaan tugas dan wewenang KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota serta Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota mengenai pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 341 dilaksanakan oleh Bawaslu.

“Jadi, Kami selaku Pengawas akan sangat rinci sekali mengawasi logistik Pemilu 2024 ini, baik dari segi ketepatan kualitas, ketepatan jumlah, jenis, waktu dan tujuan,” imbuhnya.

“Dan hingga satu bulan sebelum pemungutan suara dilakukan, terdapat surat suara DPR RI yang belum sampai di Gudang KPU Kabupaten/Kota, yaitu Kota Serang, Kota Cilegon, dan untuk Kabupaten Serang menurut informasi akan dikirim hari ini,” ujarnya.

Kordiv SDM dan Organisasi Bawaslu Banten, sekaligus Penanggungjawab Tim Fasilitas Logistik Bawaslu Provinsi Banten Liah Culiah mengungkapkan surat suara rusak sortir lipat.

Kerusakan surat suara terdapat di seluruh kabupaten/kota di Wilayah Provinsi Banten dengan jumlah serta kerusakan yang beragam.

“Hampir di semua kabupaten/kota terdapat surat suara rusak, dengan jumlah dan jenis kerusakann yang beragam,” jelasnya.

Kerusakan pada surat suara pun beragam, diantaranya surat suara yang terkena noda, warna pada surat suara yang tidak sesuai, dan surat suara sobek atau bolong. Hampir seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Banten memiliki kerusakan surat suara yang sama.

Dikatakan perempuan lulusan S2 Manajemen Untirta ini, bahwa surat suara rusak tersebut terdapat pada surat suara Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 288 surat suara rusak, surat suara DPD sebanyak 200 surat suara rusak, surat suara DPRD Provinsi sebanyak 60.030 surat suara rusak, dan DPRD Kab/Kota sebanyak 621. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News