SERANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten meminta kepada seluruh Penjabat (Pj) Kepala Daerah untuk bersikap netral dalam Pemilu 2024 ini. Bawaslu juga meminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota tetap bersikap netral.
Komisioner Bawaslu Banten Kordiv Pengawasan, Ajat Munajat mengatakan, netralitas ASN masih menjadi fokus Bawaslu. Apalagi Banten menduduki peringkat ketiga nasional dengan indeks kerawanan pemilu (IKP) terkait ketidaknetralan ASN.
“Artinya ini jadi fokus Bawaslu, termasuk Pj kepala daerah. Dia juga merupakan aparatur sipil negara. Maka Bawaslu mengimbau kepada semua Pj kepala daerah di Banten agar netral dalam pelaksanaan Pemilu 2024,” kata Ajat, Selasa (2/1/2024).
Ajat menegaskan, pihaknya akan melakukan tindakan atas segala pelanggaran netralitas ASN baik yang jika dilakukan okeh Pj kepala daerah dan ASN dalam Pemilu.
“Kalau ada pelanggaran tidak hanya Pj kepala daerah, tapi juga kepala dinas, camat, Bawaslu akan melalukan tindakan,” tegasnya.
Terkait temuan pelanggaran netralitas ASN, Ajat menyebut, pada 2023, pihaknya baru menemukan ketidaknetralan ASN di Kabupaten Pandeglang.
“Prosesnya sudah dilakukan, surat rekomendasinya dari Bawaslu Pandeglang sudah dilayangkan ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara, red),” ucapnya.
Menurut Ajat, pihaknya tetap melakukan pengawasan pada semua potensi pelanggaran yang masuk dalam IKP Pemilu 2024.
“Bahwa Banten urutan ketiga (ketidaknetralan ASN), mau Pj atau ASN pada Pemilu 2024 tidak boleh terlibat kampanye baik sebagai peserta atau penyelenggara,” ujarnya.
Diketahui, lima kepala daerah di Provinsi Banten saat ini dijabat oleh Pj, yaitu, Pj Gubernur Banten, Pj Bupati Tangerang, Pj Bupati Lebak, Pj Walikota Serang dan Pj Walikota Tangerang.
Kelima Pj kepala daerah ini semuanya berstatus pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Khusus untuk Pj Gubernur Banten, meski berstatus pejabat Kemendagri, namun juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten. (Mir/Red)