Beranda Peristiwa Bawaslu Banten Dalami Informasi Guru yang Dipaksa jadi Kordes Paslon 02 di...

Bawaslu Banten Dalami Informasi Guru yang Dipaksa jadi Kordes Paslon 02 di Kabupaten Serang

Ketua Bawaslu Banten, Ali Faisal saat memberikan keterangan kepada awak media. (Iyus/BantenNews.co.id)

SERANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten akan mendalami informasi adanya guru yang dipaksa menjadi koordinator desa (kordes) pasangan calon (paslon) Presiden-Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Kabupaten Serang. Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Banten Ali Faisal saat ditemui disela penertiban alat peraga kampanye (APK) di Ciceri, Kota Serang, Rabu (10/1/2024).

Berdasarkan informasi, sejumlah guru di Kabupaten Serang dipaksa oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang melalui Kepala Sekolah (kepsek) untuk menjadi kordes paslon 02 Prabowo-Gibran.

“Katanya perintah Pak Kadis, setiap desa memiliki Kordes Prabowo-Gibran dari sekolah,” ujar salah satu guru yang tak mau disebutkan namanya.

Dirinya juga mengungkapkan, perintah tersebut tentunya membebani para guru.

“Untuk guru PNS saja nggak boleh pose-pose pakai jari. Tapi sekarang malah disuruh jadi kordes salah satu paslon,” katanya.

Terkait informasi tersebut, Ali Faisal mengatakan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Serang terkait adanya informasi tersebut agar dapat segera ditindaklanjuti.

“Kalau ada temuan (dari Bawaslu) itu temuan, kalau publik yang lebih dulu tahu itu laporan, yah kita terima laporan. Di Kabupaten Serang (sampai saat ini) laporan secara resmi belum ada. Kami tahu informasi dari media, dan kita mulai dari situ,” kata Ali kepada awak media.

Ali mengungkapkan, seluruh pegawai pemerintah baik PNS, PPPK atau honorer yang menerima dana APBD dan APBN harus netral.

“Aturan (pegawai) yang menggunakan dana APBD atau APBN harus netral termasuk juga honorer. Apalagi menggunakan baju yang sama dengan PNS dan PPPK pada umumnya, mereka terikat dan masuk dalam objek pengawasan (Bawaslu),” ungkapnya.

Saat ditanya apakah durasi masa kampanye yang sempit dapat mengakibatkan adanya pelanggaran netralitas dalam Pemilu 2024, Ali menilai, hal itu tergantung peserta dan masyarakat sebagai pemilih.

“Tapi faktanya masih begitu. Bahkan ada (kasus pelanggaran netralitas ASN) sebelum masa kampanye dan sudah ada putusan juga dari KASN,” ucapnya.

Ali mengaku, Bawaslu hingga saat ini terus menjalankan tugas dan fungsinya dalam melakukan pengawasan dan pencegahan pelanggaran Pemilu.

“Mana kala ada potensi (pelanggaran) etik kita teruskan. Kalau pelanggaran norma hukum lainnya seperti (netralitas) ASN itu masuk di situ. Dan saat ini (tugas pengawasan) berjalan dengan mekanisme pada umumnya,” ujarnya.

Terkait kasus pelanggaran netralitas ASN selama masa kampanye Pemilu 2024, Ali mengungkapkan, paling banyak ditemukan di Kabupaten Pandeglang. Dimana terdapat dua kasus pelanggaran netralitas ASN.

“Pertama kepala desa bahkan sudah ada rekomendasi ke KASN. Satu lagi masih dalam tahap pengkajian (Bawaslu Kabupaten Pandeglang) dan belum ada putusan,” ungkapnya.

“Untuk pelanggaran pidana (Pemilu) belum ada. Sama juga pelanggaran etik juga belum ada. Paling (yang menonjol) terkait netralitas ASN,” sambungnya. (Mir/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News