SERANG – Berdasarkan hasil pengawasan tahap pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Provinsi Banten, Bawaslu menemukan beberapa catatan.
Nuryati Sopalari, Komisioner Bawaslu Banten menyatakan bahwa salah satu temuannya adalah bahwa berkas administrasi syarat pencalonan perlu perbaikan hampir di seluruh partai politik.
“Saat ini masih dilakukan penelitian administratif syarat pencalonan oleh KPU Banten,” ujarnya, Kamis (18/7/2018).
Ia menyatakan, perbaikan administrasi ini meliputi beberapa hal, diantaranya ketidaklengkapan dan ketidakabsahan terhadap ijazah, Surat keterangan Sehat Jasmani Rohani dan Narkoba, Tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih,Kartu Anggota Partai Politik, SKCK, SK Pengadilan Negeri, dan sebagauinya. Dikatakan, kelengkapan dan keabasahan administrasi ini diatur diatur dalam PKPU 20 tahun 2018 dan Kep KPU No. 876/PL.01.4-Kpt/KPU/ VII/ 2018.
Nuryati menyatakan bahwa seluruh parpol telah memenuhi syarat keterwakilan 30 persen bacaleg perempuan. Ia merinci, keterwakilan caleg perempuan di PSI 36%, Gerindra 35,29%, PDIP 35,29%, Demokrat 35,29%, Hanura 45,88%, PKB 35,71%, Perindo 40,00%, PBB 43,75%, PPP 41,09%, Garuda 44,04%, PAN 34,06%, PKPI 41,09%, Golkar 35,29%, Berkarya 42,30%, Nasdem 38,82%.
“Dengan demikian parpol dengan keterwakilan perempuan tertinggi yaitu Hanura (45,88%) dan terendah PAN ( 34,06%),” ujarnya. (ink/red)