Beranda Politik Bawaslu Angkut APK di Semua Titik Kecamatan Sekota Serang

Bawaslu Angkut APK di Semua Titik Kecamatan Sekota Serang

Penertiban alat peraga kampanye di Kota Serang.

SERANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang kembali menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang bertebaran di Kota Serang.

Pantauan di Jalan Sepang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Sabtu (25/11/2023) petugas gabungan antara Bawaslu Kota Serang dengan Satpol PP Kota Serang menurunkan APK berbagai ukuran.

Baliho milik bakal calon legislator dan DPD RI diturunkan dan langsung dimasukan ke dalam kendaraan bak terbuka.

Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan menyampaikan penertiban tersebut merupakan rangkaian penertiban hasil koordinasi degan Pemerintah Daerah.

“Kami terus melakukan penertiban hampir di semua kecamatan. Hari ini Kecamatan Walantaka, Taktakan dan Kecamatan Serang,” kata Agus kepada BantenNews.co.id.

Pihaknya menggandeng Pemkot Serang untuk melakukan penertiban melalui Perda Ketertiban, kebersihan dan keindahan (K3) tahun 2010.

Diakui Agus, keterbatasan personel dan SDM membuat penertiban dilakukan secara bertahap. Sebelumnya, Bawaslu Kota Serang bersama Satpol PP dibantu Dishub Kota Serang juga menyisir jalur protokol sepanjang Jalan Jendral Sudirman hingga Alun-alun Kota Serang.

Proses penertiban baliho atau billboard berukuran besar, kata Agus menyulitkan petugas di lapangan. “Makanya kami meminta tolong Dishub Kota Serang untuk menggunakan crane. Tanpa alat itu petugas tentu kesulitan,” tandasnya.

Pihaknye mengimbau kepada seluruh bakal calon untuk mematuhi tahapan kampanye. “Peserta pemilu harus menyadari, harus mengedukasi masyarakat, kalau belum waktunya jangan dulu. Kan ini tinggal beberapa hari lagi,” kata Agus. (You/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News