LEBAK – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak menetapkan 2.517 Tempat Pemilihan Suara (TPS) teridentifikasi rawan. Jumlah TPS itu tersebar di 28 Kecamatan di Kabupaten Lebak.
Ketua Bawaslu Lebak, Odong Hudori mengatakan jumlah tersebut didapatkan berdasarkan 5 indikator dan 42 sub indikator yang telah Bawaslu tetapkan. Kelima indikator tersebut yakni validasi data pemilih dan pengguna hak pilih, ketersediaan logistik dan pemberian uang, keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) serta ketaatan prosedur pada pelaksanaan Pemilu 2019.
“Berdasarkan hasil pemetaan kami dari 3.992 TPS yang ada di Kabupaten Lebak, 2.517 di antaranya rawan,” kata Odong, Senin (15/4/2019).
Ia menuturkan, 5 indikator tersebut ditetapkan berdasarkan pengalaman Pemilu 2014 dan dari hasil pengawasan Bawaslu Lebak.
“Kita berkaca pada pengalaman-pengalaman sebelumnya dan pada pengawasan tahapan demi tahapan Pemilu saat ini, dimana dan apa saja titik kerawanannya sehingga kami bisa mengantisipasi hal-hal yang akan terjadi,” ujarnya.
Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, kata Odong, pihaknya akan terus melakukan patroli pengawasan sampai tahapan pelaksanaan Pemilu 2019 yakni pada 17 April 2019 mendatang.
“Kami juga menginstruksikan kepada rekan-rekan Panwascam untuk selalu standby, mengawasi tahapan demi tahapan guna mencegah adanya kecurangan, pelanggaran, praktik money politic, maupun tindakan lainnya yang dapat mencoreng pesta demokrasi rakyat ini,” pungkasnya. (Ali/Red)