SERANG – Sungguh sial nasib Yusuf dan Odi Suprajaya alias Edo warga Kampung Bungur Raya, Desa Negarabatin, Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur. Keduanya harus meringkuk dalam penjara seteleh kedapatan membawa pistol rakitan dan kunci letter T untuk aksi kejahatan.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (29/8/2019) lalu sekira pukul 22.00 WIB. Saat itu Tim Opsnal Jatanras yang dipimpin Ipda Dedi Ruswandi berpatroli di wilayah Cikupa dan sekitarnya.
Tim yang melintas kemudian melihat ada dua pengendara sepeda motor yang mondar mandir di Jalan Raya Cikupa – Peusar Desa Cikupa, Kabupaten Tangerang. Curiga, tim menghampiri dan dilakukan penggeledahan terhadap keduanya.
Tanpa disangka, ternyata Tim mendapati sepucuk senjata api jenis revolver rakitan yang diselipkan di pinggang sebelah kiri tersangka Edo. Selain itu tim mendapati kunci letter T di tas tersangka Yusuf.
“Selanjutnya pada saat diminta untuk menunjukkan kontrakannya, Edo melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri, sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan Edo pada kaki kanannya,” kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi.
Tim pun melakukan interogasi terhadap kepemilikan sepeda motor yang digunakan, dan kedua pelaku mengakui bahwa sepeda motor tersebut milik Jhoni Saputra.
“Kemudian tim mengamankan Jhoni Saputra di kontrakan Kampung Nalagati, Desa Mekarbakti, Kecamatan Panongan untuk dilakukan pemeriksaan terkait sepeda motor yang digunakan oleh kedua pelaku.”
Selanjutnya tim mengamankan pelaku berikut saksi dan barang bukti ke Polres Kota Tangerang guna penyidikan lebih lanjut. (You/Red)