SERANG – Ibarat jeruk makan jeruk. Begitulah pepatah untuk menggambarkan perilaku yang menimpa anggota Polres Pandeglang berinisial LBN (36). Sebagai anggota polisi aktif ia ditangkap rekan sejawat lantaran membawa paket narkoba jenis sabu.
Warga Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang itu tak mampu mengelak saat Tim dari Ditrektorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten menemukan 8 paket sabu. Penangkapan LBN terjadi pada 14 Januari 2022 silam di lampu merah Warung Pojok, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Saat ditangkap, LBN tengah mengendarai Honda Scoopy menuju Serang. Ia disetop oleh anggota Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Banten. Ketika dilakukan pemeriksaan, ditemukan 8 paket sabu di dalam dashboard motor.
Kepada anggota Dires Narkoba Polda Banten ia mengaku mendapat sabu dari pengedar berinisial JR, warga Kota Serang yang kini buron. Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Banten Kompol Firman Hamid membenarkan adanya penangkapan anggota Polri tersebut. “Udah satu bulan lalu,” kata Firman saat dikonfirmasi, Jumat (4/2/2022).
Mengenai informasi detail persitiwa tersebut, pihak Polda Banten belum memberikan rincian. Kini LBN meringkuk di ruang tahanan Polda Banten untuk menjalani sidang etik anggota Polri.
(You/Red)