CILEGON – Ketua Komisi II DPRD Cilegon, Faturohmi meminta kepada pihak PT Chandra Asri Pacific Tbk (CAP) untuk bertanggung jawab terhadap dampak yang ditimbulkan akibat bau kimia menyengat yang dirasakan oleh masyarakat.
Wakil rakyat yang tinggal di Kecamatan Grogol ini menuntut agar PT CAP segera memberikan pertanggungjawaban kepada masyarakat lantaran hal itu menyangkut dengan kehidupan manusia.
“Baik di Kelurahan Gerem maupun Rawaarum masyarakat mengalami bau menyengat seperti plastik atau sejenisnya yang terbakar. Ini sangat mengganggu bahkan ada beberapa masyarakat yang mengeluh sesak napas. Kami minta pertanggungjawaban dari pihak perusahaan seperti apa. Ini penting sekali karena ini menyangkut kehidupan masyarakat,” katanya, Sabtu (20/1/2024).
Diberitakan sebelumnya, sejak subuh sekira pukul 05.00 WIB masyarakat sekitar Kecamatan Grogol khususnya, digegerkan dengan bau kimia menyengat yang tercium di pemukiman warga.
Belakangan diketahui, bau kimia menyengat itu berasal dari PT CAP yang tengah melakukan pembakaran gas di cerobong karena mengalami gangguan alat.
Hal itu pun dibenarkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon dan Corporate Shared Value Department Manager PT Chandra Asri Pacific Tbk Wawan Mulyana.
Dengan adanya peristiwa tersebut, Faturohmi juga meminta kepada Dinas terkait untuk tetap memantau kondisi lingkungan masyarakat terdampak, bahkan bila perlu dilakukan proses pengungsian untuk warga apabila dianggap sudah sangat membahayakan.
“Kita minta juga kepada OPD yang lain seperti Dinas Kesehatan agar segera menyiapkan tentu langkah-langkah konkret untuk memeriksa kesehatan masyarakat di setiap kecamatan yang terpapar bau tersebut,” ujarnya.
Lantaran aktivitas yang dilakukan oleh PT CAP itu telah mengganggu kenyamanan dan keamanan masyarakat, Faturohmi mengaku dirinya akan mengusulkan kepada pimpinan DPRD untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Terakhir, kami dari DPRD mungkin akan segera menyampaikan ke pimpinan mengusulkan agar ini ditindaklanjuti atau disikapi apakah dengan langkah-langkah pemanggilan atau sidak ini harus kita tindaklanjuti,” tutupnya. (Mg-STT/Red)