Beranda Hukum Baru Sebulan Bebas, Gembong Curanmor Dibedil Jatanras Polres Serang

Baru Sebulan Bebas, Gembong Curanmor Dibedil Jatanras Polres Serang

Ilustrasi - foto istimewa SindoNews.com
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

SERANG – Personel Unit Jatanras Polres Serang menangkap gembong pencurian motor yang sudah dua kali mendekam dalam penjara. Tersangka Ari Istiyanto (48) terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha melakukan perlawanan saat Tim Jatanras melakukan penyergapan di rumahnya di Desa Ciraab Cikulelet, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang.

“Tersangka terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan saat Tim Unit Jatanras melakukan penangkapan di rumahnya pada Rabu (27/10/2021) dini hari,” kata Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria, Kamis (4/11/2021).

Kapolres yang didampingi Kasatreskrim AKP David Adhi Kusuma menjelaskan penangkapan terhadap tersangka Ari merupakan hasil penyelidikan atas laporan Samin (55), warga Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

Dalam laporannya, korban melaporkan telah kehilangan motor Honda Supra X A 6382 IN yang terpikir di halaman rumahnya dengan kunci kontak masih menempel di motor pada Senin (11/10/2021) lalu.

“Tersangka masuk halaman rumah korban dengan berpura-pura sedang mencari rumah kontrakan. Begitu korban masuk rumah, pelaku langsung membawa motor korban. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Mapolsek Ciruas,” ucapnya.

Berbekal dari laporan tersebut, Unit Jatanras yang dipimpin Iptu Denny Hartanto langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Sekitar pukul 01.00 WIB, penangkapan dilakukan dan tersangka berhasil ditangkap setelah kedua kakinya terkena terjangan timah panas.

“Saat dilakukan penangkapan, tersangka berusaha melarikan diri namun aksinya diketahui petugas. Mengetahui buruannya berusaha kabur, petugas berusaha mengejar sambil memberikan tembakan peringatan. Karena tidak diindahkan, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur,” ucap alumni Akpol 2002 itu.

Dalam penggeledahan di rumah tersangka, petugas mengamankan barang bukti 1 unit motor Honda Supra X A 6382 IN milik korban Samin.

Baca Juga :  Kepala Balai TNUK Bantah Kejanggalan Proyek JRSCA

Tersangka berikut barang bukti motor hasil kejahatan langsung digelandang ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan.

Menurutnya tersangka merupakan residivis kasus curanmor dan narkoba. Bahkan residivis asal Lampung ini diketahui baru sebulan bebas dari Lapas Cilegon dalam kasus narkoba.

“Diketahui tersangka sudah 2 kali masuk penjara dalam kasus curanmor dan narkoba. Tersangka juga diketahui baru sebulan bebas dari Lapas Cilegon,” ucapnya. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News