Beranda Peristiwa Baru Nikah, Pemuda di Lebak Diciduk Karena Diduga Mencuri

Baru Nikah, Pemuda di Lebak Diciduk Karena Diduga Mencuri

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com

LEBAK – Diduga telah melakukan aksi pencurian, seorang pemuda berinisial MI (26) warga Desa Kebon Cau, Kecamatan Bojongmanik, Kabupaten Lebak, Banten diamankan polisi.

Informasi yang didapat, MI diamankan polisi di rumah istrinya setelah melangsungkan pernikahan di Kampung Parakan Beusi Tengah, Kecamatan Bojongmanik, pada tanggal 29 April 2023 lalu.

Kapolsek Bojongmanik, AKP Usep Ganda Miharja mengatakan MI ditangkap polisi selang beberapa jam setelah melangsungkan pernikahan.

“Penangkapan pelaku ini bermula berdasarkan laporan warga yang mengaku telah mengalami pencurian. Atas dasar laporan itu, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di rumah istrinya di Kampung Parakanbeusi,” kata Usep saat dihubungi, Kamis (4/5/2023).

Ia menjelaskan, MI adalah residivis kasus pencurian dengan kekerasan pada tahun 2016. Kali ini pelaku diduga melakukan pencurian untuk modal nikah.

“Hasil dari mencuri kemungkinan dipakai untuk modal nikah. Tapi sebagian lagi dipakai untuk jalan-jalan,” ujarnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Bojongmanik Aiptu Khaerul Anwar mengatakan, jika polisi sudah beberapa kali menerima laporan terkait pembobolan warung.

“Setelah mendapatkan laporan, anggota pun langsung melakukan penyelidikan. Keterangan dari pelapor dan saksi, akhirnya mengarah kepada MI,” ucapnya.

Ia mengungkapkan, selang beberapa hari, anggota pun mendapatkan informasi keberadaan MI yang akan melangsungkan pernikahan dengan seorang wanita pujaannya di Kampung Parakanbeusi Tengah.

“Selesainya acara pernikahan, sekitar jam 01.00 WIB dini hari Sabtu tanggal 29 April 2023, MI diamankan untuk dimintai keterangan oleh penyidik di Mapolsek Bojongmanik,” imbuhnya.

Ia menambahkan, saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Bojongmanik.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara,” katanya. (San/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News