CILEGON – Komplotan spesialis pengoplos isi tabung gas elpiji 3 kilogram (Subsidi) ke tabung gas kosong 12 kilogram (Non Subsidi) di Lingkungan Gelereng, Kelurahan Randakari, Kecamatan Ciwandan diringkus aparat dari Polsek Ciwandan.
Mereka antara lain yakni JS (46) dan OT (44) merupakan warga asal Kota Tangerang, HS (26) dan FS (25) warga asal Sumatera Utara, HS (34) warga asal Jakarta Barat dan CN (54) warga asal Kabupaten Serang, Banten.
“Dengan alat bantu pipa besi atau konektor ukuran kurang lebih 10 cm dan es balok mereka memindahkan setiap 4 tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram ke tabung gas elpiji kosong ukuran 12 kilogram,” ungkap Kapolres Cilegon, AKBP Eko Tjahyo Untoro dalam keterangan persnya di Halaman Mapolsek Ciwandan, Kamis (6/10/2022).
Dengan modus operandi yang baru dilancarkan dua hari tersebut, aksi kejahatan dari komplotan itu dapat dipastikan bertujuan untuk meraup keuntungan yang besar mengingat harga jual gas rumah tangga dari kedua jenis ukuran tabung tersebut selisih jauh.
“Mereka membeli gas 3 kilogram pengiriman dari Jakarta (masih proses pengembangan-red) ini kurang lebih Rp20 ribu, kemudian dioplos sekitar 3 sampai 4 tabung ke tabung 12 kilogram yang harga pasarnya Rp260 ribu,” terang Kapolsek Ciwandan Kompol Rifki Seftirian.
Semula, polisi mengamankan 5 orang pelaku yang masing-masing berperan sebagai sopir dan operator yang menyuntikkan gas elpiji. Namun dari hasil pemeriksaan yang berkembang polisi akhirnya menetapkan 1 orang tersangka lainnya yang merupakan penyedia tempat aksi kejahatan.
“Tepat di hari Sabtu (24/9/2022) lalu sekira pukul 11.00 WIB akhirnya para pelaku dapat diamankan, tertangkap tangan ketika sedang melakukan penyuntikkan,” jelas Kapolsek.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya yakni dua mobil pikap yang berisi penuh tabung berbagai ukuran. Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 55 UU RI Nomir 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Pasal 40 Angka 9 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 62 Jo Pasal 8 Huruf B dan C UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi senilai Rp60 miliar,” tandasnya.
(dev/red)