CILEGON – Bangunan tembok penahan tanah (TPT) yang dibangun di pinggir aliran sungai di komplek Perumahan Griya Praja Mandiri, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, ambrol. Padahal, bangunan itu baru beberapa hari selesai dibangun.
Pantauan BantenNews.co.id di lapangan, berdasarkan pelang proyek yang masih terpasang di lokasi nama pekerjaan itu yakni normalisasi kali GPM samping kantor Kelurahan Kalitimbang yang bersumber dari APBD senilai Rp306.002.328, 35 juta.
Sementara pelaksana pekerjaan TPT yaitu PT Ebi Karya Bersama dan konsultan PT Gama Plan Consultant.
Pekerjaan itu dimulai pada 14 November 2024 dengan nama kegiatan pengelolaan SDA dan bangunan pengaman pantai pada wilayah sungai (WS) dalam 1 sungai dalam daerah kabupaten/kota dengan waktu pelaksanaan 45 hari kalender.
Bangunan TPT di lokasi tersebut terpantau terdapat 2 titik kerusakan. Di lokasi juga terparkir satu unit alat berat berupa excavator yang diduga bekas digunakan untuk mengangkut material yang ambrol dari sungai.
Salah seorang warga setempat, Faqih mengatakan, bangunan TPT ambrol sejak sekitar sepekan lalu akibat aliran air sungai yang deras pasca diguyur hujan dengan intensitas tinggi.
“Rusaknya kalau gak salah hari Minggu. Rusak karena aliran air sungai ini deras,” katanya saat ditemui di kediamannya tepat di samping lokasi bangunan TPT, Jumat (20/12/2024).
Menurut Faqih, bangunan TPT di dekat kediamannya tersebut ambrol setelah pekerjaan itu selesai beberapa hari kemudian.
“Ini bangunan baru, baru selesai bangsa 4 harian, diguyur hujan deras ambrol,” ucapnya.
Lantaran ia tinggal di dekat aliran sungai, Faqih mengaku khawatir air akan meluap dan membanjiri kediamannya saat hujan deras kembali mengguyur. “Harapannya ya segera diperbaiki aja,” ujar Faqih.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU-PR) Kota Cilegon, Tb Dendi Rudiatna saat dikonfirmasi melalui pesan singkat dan sambungan telepon hingga berita ini dipublikasikan belum merespon.
Penulis: Maulana
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd