
TANGSEL – Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memusnahkan barang bukti senilai Rp.5,5 miliar, di halaman kantor Kejari Tangsel, Kamis (17/6/2021).
Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Aliansyah mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 533 perkara tindak pidana.
“Tindak pidana itu seperti Narkotika, Kesehatan, Pencurian, Pemalsuan uang, Penipuan atau penggelapan, Pembunuhan dan tindak pidana kekerasan, Perlindungan anak, Kepemilikan senjata api dan senjata tajam ilegal, beserta Cukai,” terang Aliansyah.
Dilanjutkan Aliansyah, Jenis dan jumlah barang bukti yang dimusnahkan adalah, Narkotika jenis ganja 5.678,6007 gram, Narkotika jenis sabu 3.364,8589 gram, Narkotika jenis sinte atau gorilla 512,0017 gram, Senjata tajam 5 buah, Senjata api 3 buah, Obat-obatan terlarang 3.268 butir, Telpon genggam 280 buah, Uang palsu sebanyak Rp24.700.000, dan Rokok tanpa cukai sebanyak 242.740 batang.
“Untuk pemusnahannya dilakukan dengan cara macem-macem. Kalau ganja, rokok, dan uang palsu dibakar, sabu dan obat terlarang dilarutkan ke dalam air lalu diblender, sajam dipotong menggunakan gerinda, dan handphone dan timbangan digital dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan alat berat tandem roller;” ungkapnya. (Ihy/Red).