Beranda Hukum Barang Bukti Rokok Ilegal Hingga Dollar Amerika Palsu Dimusnahkan Kejari Kota Tangerang

Barang Bukti Rokok Ilegal Hingga Dollar Amerika Palsu Dimusnahkan Kejari Kota Tangerang

Barang bukti hasil kejahatan berupa rokok ilegal, uang palsu dollar Amerika, airsoft gun, dan berbagai senjata tajam dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Selasa (7/9/2021).

TANGSEL – Barang bukti hasil kejahatan berupa rokok ilegal, uang palsu dollar Amerika, airsoft gun, dan berbagai senjata tajam dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Selasa (7/9/2021).

Kepala Kejari Kota Tangerang, I Gede Wirajana mengatakan, 7.740 lembar dolar Amerika Serikat palsu pecahan 100 dolar, serta rokok ilegal asal Jawa Timur sebanyak 16.350 bungkus, dan barang bukti lainnya telah dimusnahkan.

Barang bukti tersebut, kata Gede, merupakan hasil kejahatan di wilayah Tangerang periode April hingga Agustus 2021. Total ada 170 perkara narkotika dan 77 perkara non narkotika.

“Ini hasil dari penangan perkara yang ada di seputaran Kota Tangerang. Antara lain seperti Perlindungan Anak, Perjudian, Undang-undang darurat, Narkotika, dan perkara tindak pidana khusus,” ujarnya dalam keterangan pers.

Kemudian, barang bukti seperti senjata api rakitan, airsoft gun, berbagai senjata tajam hasil untuk melakukan berbagai kejahatan, juga ikut dimusnahkan dengan cara dipotong dengan mesin.

“Untuk jenis narkotika kami musnahkan seperti sabu, ganja, tembakau gorila, ekstasi, eximer, tramadol, dan lainnya. Kami musnahkan dengan cara dihancurkan diblender dan juga dibakar,” tutup Gede Wirajana. (Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News