SERANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang menggelar sosialisasi terkait opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) terkait Perda Provinsi Banten Nomor 1 tahun 2024 kepada masyarakat dan pemangku kepentingan di Kota Serang.
Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai kebijakan terbaru dalam perpajakan kendaraan bermotor serta dampaknya bagi wajib pajak.
Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan daerah II Daerah Bapenda Kota Serang, Fajar Chairil Alam menjelaskan opsen PKB dan BBNKB merupakan kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah serta memastikan pembagian hasil pajak kendaraan lebih optimal antara provinsi dan kabupaten/kota.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat tidak lagi bingung dan dapat memahami mekanisme pembayaran pajak yang berlaku.
“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat memahami kebijakan opsen ini dan dampaknya bagi mereka. Pajak kendaraan merupakan salah satu sumber pendapatan penting bagi daerah yang nantinya akan kembali digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik,” ujarnya.
Dalam sosialisasi ini, para peserta diberikan penjelasan mengenai perubahan persentase opsen yang akan diterapkan, mekanisme pembayaran, serta manfaat dari kebijakan Perda Provinsi Banten no 1 tahun 2024 bagi pembangunan daerah.
Selain itu, sesi tanya jawab juga diadakan agar masyarakat dapat menyampaikan pertanyaan dan mendapatkan penjelasan langsung dari pihak terkait.
Beberapa peserta sosialisasi menyambut baik acara ini karena memberikan kejelasan tentang aturan baru yang akan diterapkan.
“Sebelumnya, kami belum terlalu paham tentang opsen ini. Dengan adanya sosialisasi ini, kami jadi lebih mengerti bagaimana sistem pembagian pajak bekerja,” ujar salah satu peserta yang merupakan perwakilan dari komunitas pemilik kendaraan di Kota Serang.
Bapenda Kota Serang berkomitmen untuk terus memberikan edukasi kepada masyarakat terkait kebijakan perpajakan daerah guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.
Dengan pemahaman yang lebih baik, diharapkan masyarakat semakin aktif dalam memenuhi kewajibannya dan berkontribusi pada pembangunan Kota Serang.
Sosialisasi ini menjadi langkah awal dalam mendukung implementasi kebijakan opsen PKB dan BBNKB secara efektif, sehingga dapat memberikan manfaat maksimal bagi pemerintah daerah dan masyarakat Kota Serang secara keseluruhan.
Penulis : Ade Faturohman
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd