Beranda Pemerintahan Bapenda Kota Serang Gelar Razia Gabungan Pajak Kendaraan di Stadion Ciceri

Bapenda Kota Serang Gelar Razia Gabungan Pajak Kendaraan di Stadion Ciceri

Bapenda Kota Serang bersama Polresta Serang, Jasa Raharja, dan Samsat menggelar razia gabungan guna menertibkan pajak kendaraan bermotor

SERANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang bersama Polresta Serang, Jasa Raharja, dan Samsat menggelar razia gabungan guna menertibkan pajak kendaraan bermotor. Razia ini berlangsung di Stadion Ciceri, Kota Serang, pada Selasa (25/2/2025).

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor serta menertibkan administrasi kendaraan di wilayah Banten. Dalam razia ini, petugas memeriksa kelengkapan surat kendaraan, termasuk STNK dan bukti pembayaran pajak.

Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah II pada Bapenda Kota Serang, Fajar Chairil Alam menjelaskan razia ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor. “Kami ingin mengingatkan masyarakat bahwa pajak kendaraan bermotor sangat penting untuk pembangunan daerah. Oleh karena itu, kami bekerja sama dengan berbagai pihak agar penertiban ini berjalan efektif,” ujarnya.

Menurutnya dengan adanya razia ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu. Pajak yang dibayarkan akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur serta peningkatan pelayanan publik di Kota Serang dan sekitarnya

Sementara itu, perwakilan dari Polresta Serang menegaskan bahwa razia ini juga bertujuan untuk memastikan kendaraan yang beroperasi di jalan raya memiliki dokumen yang sah.

“Kami tidak hanya menindak kendaraan yang menunggak pajak, tetapi juga memeriksa kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan dokumen sesuai aturan,”kata salah satu petugas kepolisian di lokasi.
Bagi pemilik kendaraan yang terjaring dalam razia ini, mereka diberikan opsi untuk segera melunasi pajak kendaraan di lokasi melalui layanan Samsat Keliling yang telah disediakan. Hal ini mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban mereka tanpa harus datang ke kantor Samsat.

Penulis: Ade Faturohman
Editor: Usman Temposo
.

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News