SERANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten melaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Banten tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara khususnya dalam optimalisasi PAD melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) didalam penanganan penagihan tunggakan pajak kendaraan bermotor diwilayah Provinsi Banten., bertempat di aula Kejati Banten, Kota Serang, Rabu (28/8/2024).
Plt Kepala Bapenda Banten, Deni Hermawan mengatakan, Kerjasama ini telah dilakukan sejak tahun 2022 yang berakhir pada tanggal 7 Juli 2024, sehingga perlu untuk ditindak lanjuti melalui perpanjangan Kerjasama sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 pasal 115 disebutkan bahwa dalam upaya mengoptimalkan penerimaan Pajak, Pemerintah Daerah dapat melaksanakan kerja sama optimalisasi Pemungutan Pajak dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah lain; dan/atau pihak ketiga, dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Banten.
“SKK yang telah dilakukan pada triwulan I dan triwulan II tahun 2024 dengan target sebesar Rp2.208.426.000,00 atau 198 unit kendaraan telah terealisasi sampai dengan bulan Agustus 2024 sebesar Rp1.310.543.900,00 ( 59,34 % ) atau 177 ( 89,39 ) unit kendaraan berdasarkan realisasi tunggakan PKB yang tersebar di 6 (enam) wilayah UPTD PPD Bapenda (UPTD PPD Cikokol, Serpong, Ciputat, Balaraja, Serang dan Cilegon),” ujar Deni dilokasi.
“SKK yang akan dikerjasamakan pada triwulan III tahun 2024 sebesar Rp2.203.341.779,00 atau 71 unit kendaraan serta tunggakan PBBKB (Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor) dari salah satu badan usaha yang belum menyelesaikan tunggakan PBBKB sebesar Rp550.335.379,00,” sambung dia.
Deni melanjutkan, progres pelaporan realisasi SKK Kejati Banten bersama Bapenda Provinsi Banten secara on the spot dilakukan secara simultan atau per triwulan.
“Penagihan PKB diharap tepat sasaran yang pada akhirnya diharapkan turunnya data tunggakan yang berakibat pada optimalnya PAD Provinsi Banten,” katanya.
Sementara, Kepala Kejati Banten Siswanto memastikan usai dilakukan penandatangan nota kesepahaman, tim Kejaksaan akan mendampingi permasalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Teknisnya adalah dari nota kesepahaman ini nanti akan ditindaklanjuti dengan kerjasama antara antara bidang Datun dengan dinas-dinas yang memerlukan pendampingan bidang hukum perdata dan tata usaha negara,” ungkapnya.
Siswanto berujar, kerjasama dengan Bapenda sendiri dalam rangka pendampingan penagihan tunggakan pajak kendaraan bermotor.
“Fungsi Datun ini melakukan negosiasi dengan para wajib wajib pajak yang menunggak pajaknya. Realisasinya cukup baik, pajak pajak sudah terbayarkan,” tandasnya. (Adv)