CILEGON – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon mengungkapkan setidaknya terdapat 10 laporan dugaan pelanggaran di Pilkada 2024. Jumlah itu merupakan akumulasi sejak dimulainya masa kampanye hingga saat ini.
“Laporan yang masuk ke kami itu laporan. Yang kami regis 6, 4 sudah status, yang 2 sedang proses,” kata Komisoner Bawaslu Kota Cilegon Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Eneng Nurbaeti di ruangannya, Jumat (18/10/2024).
Eneng menyebutkan, dari 10 laporan yang diterima oleh Bawaslu Kota Cilegon, rata-rata berkaitan dengan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tindak pidana Pemilu.
“Jenisnya dugaan pelanggaran netralitas ASN, tindak pidana Pemilu,” ujarnya.
Sementara itu, pelanggaran Pemilu yang murni ditemukan oleh petugas Bawaslu dari tingkat kota, kecamatan, dan kelurahan diketahui masih nihil. Eneng berdalih, hal itu lantaran keterbatasan jumlah personel pengawas yang ada.
“(Temuan) belum ada. Bapak mau tahu 1 kecamatan ada berapa? Hanya kurang lebih 20 orang, Pak. Panwas kelurahan ada berapa Pak? Cuma ada 1,” katanya.
“Tanpa bapak-bapak, kawan-kawan tidak mengetahui apa yang terjadi di lapangan. Semua dari masyarakat,” sambung Eneng dengan nada cukup tinggi.
(STT/Red)