Beranda Politik Banyak PPK Rangkap Jabatan, KPU Lebak Akan Dilaporkan ke DKPP

Banyak PPK Rangkap Jabatan, KPU Lebak Akan Dilaporkan ke DKPP

Kantor KPU Kabupaten Lebak.

LEBAK – Pelantikan 140 anggota PPP yang dilakukan oleh KPU Lebak, pada 4 Januari 2023 lalu dinilai bermasalah. Pasalnya, pelantikan tersebut dianggap melanggar kode etik lantaran banyak anggota PPK rangkap jabatan.

Hal itu disampaikan anggota DPRD Lebak yang juga politisi Partai persatuan Pembangunan (PPP) Musa Weliansyah. Musa mengatakan, dari 140 orang anggota PPK yang telah dilantik, ada sekitar 80 orang anggota PPK yang rangkap jabatan.

“Dari 80 orang yang rangkap jabatan tersebut diantaranya terdapat 49 guru honorer, 8 orang perangkat desa, 10 orang TPP (1 orang PD dan 9 orang PLD), 1 orang PNS, 3 orang P3K, 2 orang Pendamping Jamsosratu, 4 orang honorer Kemenag, 2 orang MTD dan 1 orang ketua UPK,” kata Musa kepada Banten News, Sabtu (7/1/2023).

Ia menjelaskan, tindakan yang dilakukan oleh KPU Lebak yang telah melantik 80 anggota PPK yang rangkap jabatan tersebut diduga kuat merupakan bentuk pelanggaran kode etik. Karena petugas pemilu yang dalam hal ini PPK haruslah bekerja penuh waktu.

“Apapun dalihnya, tidak akan ada orang yang bisa bekerja dengan penuh waktu jika dalam pekerjaannya merangkap jabatan. Secara otomatis akan ada pekerjaan yang terabaikan,” ujarnya.

Ia menambahkan, jika rangkap jabatan adalah keserakahan, harusnya tidak boleh terjadi di KPU, mengingat tidak sedikit generasi muda di Kabupaten Lebak yang sampai saat ini belum memiliki pekerjaan dan mereka rata-rata bergelar Sarjana yang tentunya memiliki skil yang mumpuni untuk menjadi penyelenggara Pemilu, namun gugur tergeser oleh peserta lain yang sudah memiliki pekerjaan.

“Ke 80 orang anggota PPK tersebut akan saya laporkan ke BPK RI karena mereka menerima gaji atau honor dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN), serta memiliki kewajiban didalam pekerjaan sebelumnya dan adanya larangan rangkap jabatan serta larangan menerima honor atau upah yang bersumber dari APBN,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua KPU Lebak Ni’matullah mengatakan, perbedaan pandangan itu biasa, kita sebagai publik figur harus arip dan bijaksana dalam menyikapinya.

“Bila mengacu pada perundang-undangan nomor 7 tahun 2017 pasal 434 tentang Pemilihan Umum, dan Surat Rdaran Ketua Komisi pemilihan umum Republik Indonesia Nomor 1164/PP.04-SD/04/2022,” kata Ni’matullah saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (7/1/2023).

Ia menambahkan, bahwa Isi dari Undang-undang tersebut dalam poin 3 dinyatakan dengan jelas bahwa Pegawai Negri Sipil PNS, Prades, dan guru honorer, diijinkan untuk mendaftar sebagai anggota PPK, PPS, KPPS, asal ada surat pernyataan dari atasannya.

“Untuk itu landasan kami sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah, ya Undang Undang tersebut,” ucapnya. (San/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News