SERANG – Sejumlah anggota polisi terjerat kasus hukum mulai dari dugaan pungutan liar (pungli) hingga kasus penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW di waktu yang nyaris bersamaan. Polri mengatakan sejumlah polisi tersebut merupakan oknum dan tak mencerminkan citra institusi.
“Kalau untuk pencegahan kita sudah cukuplah, anggota Polri itu kan selalu diingatkan, setiap apel diingatkan bahwa kita tidak boleh ini, tidak boleh ini, kalaupun masih ada yang melanggar ya risiko ditanggung penampung, tetap kita proses, dan tolong itu bukan organisasi, itu oknum,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto saat dihubungi, Sabtu (26/8/2018) malam.
Setyo mengatakan Polri merupakan organisasi yang besar dan mempunyai aturan yang jelas. Perintah Kapolri, menurut Setyo, sudah tegas untuk menindak setiap oknum yang melakukan pelanggaran.
“Ya jadi gini, anggota polisi itu kan banyak, 460 ribu. Kita selaku organisasi tentunya ada aturan-aturannya dan pimpinan organisasi sudah menekankan, sudah mengingatkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh, oleh sebab itu kalau ada yang melanggar pasti akan kita proses,” imbuh dia seperti dilansir detik.com.
Setyo juga berharap tak ada lagi oknum polisi yang mencoreng institusi Bhayangkara. Upaya pencegahan, kata Setyo, terus dilakukan agar Polri bisa terus lebih baik.
“Kita pingin nol tidak ada kejadian tetapi itu agak susah mencapai itu karena jumlah 460 ribu dan tersebar di seluruh Indonesia ini kan ada saja yang mungkin tiba-tiba muncul,” ujarnya.
Belakangan ini anggota polisi di beberap adaerah tersangkut kasus hukum. Yang teranyar, seorang personel Satuan Sabhara Polres Asahan, Aipda SP, ditangkap karena diduga menghina Nabi Muhammad SAW. ujaran yang dinilai menghina itu ditulis Aipda SP di akun Facebook-nya.
“Oknum polisi yang menghina Nabi Muhammad di medsos sudah kita tahan dan telah kita lakukan pemeriksaan pidana kode etik profesi Polri,” kata Plh Kabid Humas Polda Sumatera Utara AKBP MP Nainggolan, Sabtu, (25/8).
Selain itu, sejumlah anggota polisi air Polda Banten juga dutangkap oleh Satgas Saber Pungli. Salah satu yang ditangkap berpangkat perwira berinisial AKP A.
“Ada dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh AKP A dan kawan-kawan, dan dilakukan oleh oknum Direktorat Polisi Air Banten,” kata Kadiv Propam Polri Brigjen Listyo Sigit Prabowo ketika dikonfirmasi detikcom, Sabtu (25/8/2018).
Sebelum itu, Kapolres Kediri AKBP ER juga terlibat dalam kasus dugaan pungli di Satpas Polres Kediri, Sabtu (18/8). AKBP ER diduga mendapat setoran uang puluhan juta rupiah dari hasil pungli tersebut.
AKBP ER selanjutnya menjalani sidang etik dan profesi. Dia terancam didemosi dan dipecat dari institusi Polri.
Tak hanya soal pungli, oknum polisi pun ikut teseret kasus narkoba. Salah satunya adalah Bripka HG yang ditangkap di rumahnya di Jalan Setia, Pulau Brayan, Medan, Kamis (23/8/2018) malam. Penangkapan oknum Provost oleh Propam Polrestabes Medan dan Polsek Helvetia, berawal dari rekaman videonya saat mengkonsumi narkoba dan viral di Medsos.
Bahkan kasus narkoba juga ikut menyeret mantan Wakil Direktur Narkoba Polda Kalimantan Barat AKBP Hartono. Dia kedapatan membawa sabu seberat 12 gram saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat (26/7/2018) lalu. Polri langsung mencopot Hartono dari jabatannya sebagai Wakil Direktur Narkoba Polda Kalimantan Barat dan memindahkannya sebagai perwira menengah non-job di Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri. (Red)