Beranda Nasional Banyak Petugas Pemilu 2019 Meninggal, Pemerintah Bakal Evaluasi Pelaksanaan

Banyak Petugas Pemilu 2019 Meninggal, Pemerintah Bakal Evaluasi Pelaksanaan

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo - foto istimewa elshinta.com

SERANG – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan banyaknya petugas penyelenggara Pemilu 2019 , dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) maupun pengawas yang meninggal duania, menjadi evaluasi pemerintah.

“Saya sebagai Mendagri dan atas nama pemerintah sangat prihatin banyaknya musibah, wafatnya, sakitnya anggota KPPS dan anggota Polri serta TNI wafat, karena tanggung jawab yang berat di lapangan. Hal Ini tentunya akan menjadi catatan evaluasi pemerintah setelah selesainya pileg dan pilpres serentak tahun 2019 ini,” kata Tjahjo Kumolo, Sabtu (27/4/2019).

Pelaksanaan pemilu serentak, mulai dari persiapan, kampanye hingga hari pemungutan suara, dapat berjalan lancar berkat peran dan partisipasi seluruh pihak, tambahnya.

Sedikitnya 285 petugas penyelenggara pemilu meninggal dunia dalam menjalankan tugasnya. Sebanyak 230 di antaranya merupakan petugas KPPS dan 55 lainnya adalah pengawas.

Ratusan orang petugas pemilu tersebut diduga mengalami kelelahan ketika bertugas di hari pemungutan suara, hingga proses penghitungan dan rekapitulasi perolehan suara di tingkat tempat pemungutan suara (TPS) dan kecamatan.

Sementara itu, terkait rekapitulasi penghitungan perolehan suara, Tjahjo meminta semua pihak untuk menaruh kepercayaan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebagai lembaga yang dipercaya independen dalam menyelenggarakan pemilu.

“Kita harus percaya kepada KPU, tugasnya berat, diawasi semua pihak sehingga KPU sebagai lembaga independen bisa mandiri sebagaimana ketentuan undang-undang,” ujar Tjahjo. Dikutip dari detik.com.

Pemilu serentak 2019 disebut sebagai pemilu paling rumit yang pernah diselenggarakan di Indonesia. Sebab dalam satu hari dilakukan pemungutan suara untuk lima pemilihan, yakni presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News