Beranda Pemerintahan Banyak Pengembang Nakal, Pemkab Tangerang Gandeng KPK Urus PSU

Banyak Pengembang Nakal, Pemkab Tangerang Gandeng KPK Urus PSU

Ilustrasi - foto istimewa google.com

KAB. TANGERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pemakaman (DPPP) telah menggandeng Korsupgah KPK wilayah Banten dalam rangka penanganan serah terima PSU dari pengembang kepada pemerintah.

Kadis DPPP Iwan Firmansyah mengatakan, berdasarkan data yang tercatat sepanjang 2012-2020 ada 488 perumahan dengan 63 di antaranya sudah diverifikasi. Sedangkan yang tercatat sebagai aset baru 39 perumahan.

“Kami telah mengirimkan surat imbauan atau teguran ke 107 pengembang, walaupun surat ini baru dibalas oleh 88 pengembang dan jumlah perumahan yang menanggapinya hanya 19,” kata Iwan dalam keterangan yang ditulis, Selasa (8/11/2020).

Dikatakan Iwan, sebelumnya KPK telah menemukan banyak pengembang perumahan (developer) nakal yang belum memenuhi kewajiban penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) atau fasilitas sosial dan umum (fasos dan fasum) kepada pemerintah daerah (pemda).

“Dengan adanya dukungan Korsupgah KPK terkait upaya serahterima PSU, diharapkan pengembang semakin serius menyerahkan aset PSU perumahannya kepada pemerintah, bila perumahannya sudah selesai terbangun,” pungkasnya

Pihaknya mengaku sudah mengirimkan surat peringatan kepada nyaris 200 pengembang di Kabupaten Tangerang, yang belum menyerahkan aset PSU perumahan kepada Pemda Tangerang.

“Entah itu kepada pengembang yang sudah menyerahkan PSU secara bertahap, maupun kepada pengembang yang total belum menyerahkan PSU,” bebernya.

Saat ini, kata Iwan,  Korsupgah KPK wilayah Banten ingin membantu mengawal serahterima aset PSU perumahan untuk keberlanjutan pemeliharaan PSU yang sudah dimanfaakan masyarakat.

“Kalau jalan rusak, saluran air rusak, pasti yang rugi masyarakat. Makanya butuh pengawalan KPK agar pengembang merapihkan PSU. Kemudian menyerahkan aset PSU kepada pemerintah,” ucapnya.

Iwan menjelaskan, sesuai amanat Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang PSU, persyaratan pengembang menyerahkan aset PSU perumahan, diantara lain pengembang harus menyerahkan aset PSU setelah dua tahun terbangun dan terpelihara dengan baik.

Setelah itu, menyampaikan surat permohonan penyerahan aset PSU perumahan kepada Tim Sekretariat PSU yang diketuai olek Pak Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Rudi Maesyal Rasyid.

“Lalu menyerahkan fotokopi surat perizinan pembangunan perumahan yang diterbitkan dinas tata ruang. Dan dinas perizinan,” jelasnya

(Ren/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News