KAB. SERANG – Sejumlah pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Serang mengalami kendala dalam proses seleksi akibat kesalahan administratif. Kepala Dinas BKPSDM Kabupaten Serang, Surtaman, mengungkapkan bahwa beberapa peserta gagal lolos karena kesalahan dalam lamaran, penggunaan materai, serta detail administratif lainnya.
“Banyak yang nggak lolos itu kalau saya lihat, kesalahannya macam-macam, seperti salah lamaran, salah materai. Mudah-mudahan nanti masih bisa dimaafkan oleh BKN,” ujar Surtaman kepada wartawan, Selasa (18/2/2025).
Ia menegaskan bahwa peserta yang merasa tidak lolos masih memiliki kesempatan untuk mengajukan sanggahan.
“Yang penting mereka (calon PPPK) wajib sanggah dulu. Kalau nggak sanggah, itu nggak bisa diapa-apain. Kalau sanggah, mungkin bisa diperbaiki oleh BKN,” jelasnya.
Surtaman juga menjelaskan bahwa masa sanggah dibuka pada 19-21 Februari 2025. Peluang diterima atau ditolak bergantung pada tingkat kesalahan yang dilakukan oleh pelamar.
“Masa sanggah dari tanggal 19-21 Februari, ya peluangnya yes or no, tergantung fatal atau tidak. Seperti masa kerja kurang, kalau tidak fatal ya bisa kita konsultasikan ke BKN, seperti salah nulis lamaran, tidak ditujukan ke bupati, atau kesalahan dalam materai,” tambahnya.
Namun, ia menegaskan bahwa ada beberapa dokumen yang tidak bisa diperbaiki dalam masa sanggah, seperti ijazah dan dokumen penting lainnya. Setelah masa sanggah selesai, seluruh perbaikan akan dikonsultasikan dengan BKN dan panitia seleksi baik di pusat maupun daerah.
“Kalau terkait dengan dokumen-dokumen seperti ijazah, itu tidak bisa disanggah. Setelah semuanya nanti kita konsultasikan ke BKN, panitia pusat, dan panitia daerah,” tuturnya.
Terkait tenaga honorer, Surtaman menyebut bahwa seluruh honorer telah terdata, kecuali mereka yang memang memilih untuk tidak mendaftar sebagai PPPK.
“Semua honorer sudah terdata, kecuali yang tidak mau daftar. Ada yang memang memilih tidak ingin menjadi honorer atau mengabdi kepada negara. Padahal, ada yang berpotensi menjadi PPPK tetapi nggak mau mendaftar juga ada,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa tenaga honorer tidak bisa berhenti begitu saja kecuali karena alasan tertentu, seperti mendapat pekerjaan lain, meninggal dunia, masalah indisipliner, atau alasan kesehatan.
“Berhenti jadi honorer itu nggak ada kecuali diberhentikan. Alasannya bisa karena mendapat pekerjaan yang lebih baik di luar, meninggal dunia, indisipliner, atau alasan kesehatan,” jelasnya.
Terkait tenaga paruh waktu, Surtaman menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada usulan resmi dari BKN.
“Paruh waktu itu belum ada usulan apapun. Artinya, gelombang satu yang tidak lulus kemungkinan akan diangkat jadi paruh waktu, tapi belum ada perintah dari BKN untuk mengusulkan apapun. Walaupun mereka masih bekerja, ada surat dari Kemendagri bahwa mereka yang tidak lulus gelombang satu masih bekerja dan tetap dibayarkan gajinya,” terangnya.
Menurutnya, pengangkatan tenaga paruh waktu akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari peserta yang tidak lolos di gelombang pertama, disusul oleh gelombang kedua.
“Sampai dengan pengangkatan paruh waktu, yang gelombang satu pasti diangkat paruh waktu. Kemungkinan gelombang dua yang tidak lolos juga akan diangkat secara serentak. Jadi, selama belum ada pengangkatan, OPD masih membayar honor mereka sebagai tenaga non-ASN,” pungkasnya.
Penulis: Rasyid
Editor: TB Ahmad Fauzi