Beranda Pemerintahan Banyak Pasutri di Kota Serang Tak Miliki Akta Nikah

Banyak Pasutri di Kota Serang Tak Miliki Akta Nikah

Pegawai Disdukcapil Kota Serang melakukan pendataan dokumen kependudukan. (ade/bantennews.co.id)

SERANG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang mencatat banyak pasangan suami istri (pasturi), terutama dari kalangan non muslim di Kota Serang yang tidak memiliki akta nikah. Sebab belum tingginya kesadaran dan pemahaman masyarakat terkait dokumen kependudukan, khususnya tentang akta pernikahan.

Kepala Disdukcapil Kota Serang, Ipiyanto mengatakan hal ini akan memberikan dampak seperti persoalan hak waris, sengketa perdata dan juga akta kelahiran anak. “Dengan tidak adanya akta pernikahan, baik yang dikeluarkan oleh Disdukcapil maupun surat nikah yang berasal dari KUA, maka dalam keterangan akta kelahiran anak, akan tertulis luar nikah (LN),” ujarnya, Rabu (1/8/2018).

Namun, dia mengaku untuk warga yang belum memiliki akta nikah mayoritas adalah pasutri yang non muslim. Sebab mereka biasanya hanya melakukan nikah secara agama saja. “Untuk pernikahan non muslim, yang mengeluarkannya adalah Disdukcapil. Sedangkan KUA itu untuk yang beragama Islam. Saat ini memang masih belum maksimal penerbitan dokumen akta pernikahan ini,” kata Ipiyanto.

Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui terkait ketentuan tersebut. Namun bukan berarti Disdukcapil Kota Serang tidak menyosialisasikan, tetapi saat ini animo masyarakat dirasa masih kurang.

“Kebanyakan hanya berhenti sampai di tingkat agama saja, seperti di gereja dan vihara, namun belum tercatat di negara. Sampai saat ini kami baru sedikit mengeluarkan kurang dari 100 dokumen saja,” katanya.

Upaya yang dilakukan, dia mengaku telah menggandeng Ikatan Kewarganegaraan Indonesia (IKI) untuk membuat nikah massal bagi warga non muslim Kota Serang. Sehingga diharapkan nantinya akan menghasilkan penerbitan akta pernikahan. “Kami sudah sosialisasikan ke tokoh masyarakat, dan mendapat respon yang baik serta akan ditindaklanjuti,” ucapnya.

Sementara itu, Kasie Kelahiran Disdukcapil Kota Serang, Yesi Nidahayati menyatakan tidak adanya surat nikah bagi penduduk muslim dan akta pernikahan bagi non muslim akan berdampak terhadap status anak yang dilahirkan oleh pasangan tersebut. Dalam akta kelahiran anak, maka akan tertulis status LN. Namun ia mengaku tidak memiliki data terkait jumlah akta kelahiran dengan status LN di Kota Serang. “Kami tidak memilahnya, menjadi satu kesatuan dengan akta yang biasa,” ujar Yesi.

Dia mengatakan, status LN ini tidak akan mengurangi hak anak untuk mendapatkan pelayanan dasar, seperti pendidikan dan kesehatan. Secara aturan, akta tersebut tetap sah untuk digunakan. “Untuk mendaftar ke sekolah masih bisa digunakan,” ujarnya. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News