SERANG – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten dalam waktu dekat ini akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan dan Kabudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Provinsi Banten dan Kepala Inspektorat Provinsi Banten.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten, Dedy Irsan mengatakan, pemanggilan tersebut dalam rangka memberikan penjelasan tentang sejumlah permasalahan yang muncul pada proses penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA dan SMK tahun ini. Permintaan keterangan itu rencananya akan dilaksanakan pada Senin (5/7/2021).
“Panggilan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti pengaduan dan hasil investigasi Ombudsman Banten. Selama proses PPDB tahun ini, Ombudsman Banten melakukan pemantauan dan menerima pengaduan dari masyarakat,” kata Dedy, Kamis (1/7/2021).
Dijelaskan Dedy, sesuai dengan kewenanganya, Ombudsman telah melakukan koordinasi dengan Panitia Penyelenggara PPDB, khususnya dari unsur Dindikbud Banten, tujuannya untuk menindaklanjuti hasil pengawasan dan pengaduan yang diterima.
“Kami memandang masih perlu meminta penjelasan/keterangan dari berbagai pihak agar Ombudsman memperoleh informasi yang utuh serta tindak lanjut agar betul-betul tidak ada masyarakat yang dirugikan,” jelasnya.
Menurut Dedy, Ombudsman Banten telah merilis sejumlah temuan permasalahan dalam proses PPDB online tingkat SMA di wilayah Provinsi Banten. Diantaranya yaitu sistem online yang tidak berjalan, belum adanya tindak lanjut atas pengaduan masyarakat dan kurangnya sosialisasi informasi mengenai perubahan kebijakan PPDB.
“Ombudsman ingin memastikan PPDB tahun ini berjalan sesuai dengan prinsip objektif, tranparan, akuntabel, dan berkeadilan. Jika ada permasalahan, penyelenggara dan pemangku kebijakan sudah sepatutnya dapat merespon dengan alternatif kebijakan dan payung hukum yang memadai agar tidak menimbulkan masalah yang berkepanjangan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dedy juga menyayangkan permasalahan PPDB yang selalu muncul hampir setiap tahun. Padahal seharusnya Pemerintah Provinsi Banten maupun Kabupaten/Kota dapat belajar dari pengalaman sebelumnya dan melakukan persiapan yang cukup untuk menangani kendala-kendala yang terjadi.
Ombudsman Banten juga mengklaim telah melakukan komunikasi dan menyampaikan masukan mengenai penyelenggaraan PPDB kepada Pemerintah Provinsi Banten sejak awal tahun.
“Permasalahan yang terjadi saat ini, seharusnya mereka bisa diantisipasi jika persiapan dilakukan lebih baik,” tandasnya.
(Mir/Red)