Penyalahgunaan ICT dalam Pinjaman Online

Dibuat oleh : Asep Apriana – Mahasiswa M. Kom – Universitas Budi Luhur

Di masa saat ini perkembangan teknologi sudah seperti kebutuhan primer, semua bidang berlomba-lomba untuk meng upgrade teknologi yang dimilikinya. Salah satunya dalam bidang financial termasuk didalamnya permodalan. Jika dahulu masyarakat Indonesia sangat sulit untuk mendapatkan pinjaman uang karena proses dan persyaratannya. Kini untuk mendapatkan pinjaman uang begitu mudah, salah satu yang memudahkan karena adanya platform penyedia jasa pinjaman secara digital atau biasa disebut juga pinjaman online (pinjol).

Penyedia jasa pinjaman online memberikan kemudahan dan kecepatan pada nasabah dalam pengajuan pinjaman, karena kemudahan dan kecepatannya tersebut siapa saja dapat menjadi pengguna pinjaman online untuk tuntaskan problema keuangan. Bahkan dalam waktu kurang dari 24 jam dari awal pengajuan pinjaman, dana pinjaman sudah sampai ketangan nasabah. Kelebihan inilah yang membuat produk keuangan tersebut begitu cepat meraih popularitas dan semakin dimanfaatkan oleh masyarakat dari berbagai golongan.

Pinjaman online ada yang terdaftar secara hukum atau legal dan yang tidak terdaftar atau illegal. Keberadaan pinjaman online ilegal ini yang kemudian menjadi polemik karena rendahnya literasi keuangan pada masyarakat Indonesia serta kerahasiaan dari data nasabah yang disalah gunakan oleh pihak tertentu yang dapat melanggar privasi nasabah dan pelanggaran etika dan hukum.

Pengertian Etika

Etika berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik, tata cara hidup yang baik, baik pada diri seseorang ataupun kepada masyarakat. kebiasaan hidup yang baik ini lalu dibakukan dalam bentuk kaidah aturan atau norma yang disebarluaskan, dikenal, dipahami, dan diajarkan secara lisan dalam masyarakat. kaidah, norma atau aturan ini pada dasarnya menyangkut baik-buruk prilaku manusia. Atau etika dipahami sebagai ajaran yang berisikan perintah dan larangan tentang baik-buruknya manusia, yaitu perintah yang harus dipatuhi dan larangan yang harus dihindari (A. Sonny Keraf., 2002)

Ruang Lingkup Etika

Ruang lingkup etika terbagi atas 4 hal yaitu :

  1. Kesadaran

Tindakan yang dilakukan adalah atas kesadaran sendiri atau tindakan otonom, bukan karena paksaan siapapun.

  1. Integritas

Praktik bersikap jujur dan menunjukkan kepatuhan yang konsisten dan tanpa kompromi terhadap prinsip dan moral dan etika yang kuat. Dalam etika, integritas dianggap sebagai kejujuran dan kebenaran atau ketepatan tindakan seseorang. Integritas adalah bertindak sesuai dengan kode prinsip pribadi (Reynold, 2019)

  1. Kebajikan

Tindakan yang dilakukan memberikan dampak kebaikan, manfaat bagi semua ciptaan Tuhan

  1. Tanggung jawab

Ketersediaan menerima beban atas segala tindakannya.

Pengertian ICT

ICT (Information and Communication Technology) atau yang lebih dikenal dengan istilah TIK (Teknologi informasi dan komunikasi) menurut Eric Deeson adalah sebuah solusi bagi manusia. TIK atau teknologi informasi dan komunikasi bisa digunakan sebagai alat dalam pemenuhan kebutuhan manusia. Seperti dalam pengambilan, mengolah, memproses, serta memindahkan berbagai data informasi. Hal itu dapat dilakukan dalam konteks sosial yang menguntungkan beberapa pihak yang ternyata bersangkutan.

Etika, Ruang lingkup Etika dan ICT terkait Pinjaman Online

ICT memberikan kemudahan dalam memenuhi  kebutuhan terkait pemodalan dalam hal ini pinjaman online, namun dalam hal ini diperlukan etika beserta ruang lingkupnya yang harus dipahami dan diterapkan oleh nasabah ataupun penyedia layanan pinjaman online. Jika masing-masing pihak melakukan hal tersebut maka dapat terhidar dari pelanggaran penyalah gunaan data privasi ataupun pelanggaran hukum lainnya.

Pelanggaran ICT Dalam Pinjaman Online

Apakah anda pernah menerima pesan singkat ataupun menerima panggilan dari seseorang yang tidak dikenal, yang berisi kata-kata kasar dan mengintimidasi seseorang yang anda sendiri tidak paham.

Jika pernah,  maka dapat dipastikan bahwa nomor kontak anda terdapat pada database kontak seluler orang yang dimaksud, dan data tersebut telah diakses serta digunakan tanpa seizin pemiliknya oleh sesorang atau sekelompok orang yang merupakan debt collector dari penyedia jasa pinjaman pemodalan secara digital (online) atau pinjaman online.

Mengapa data kontak seluler dapat diakses dan digunakan oleh debt collector, bahkan bukan cuma data kontak seluler saja yang dapat diakses tetapi foto pada galeri di seluler peminjam dapat diakses juga. Hal tersebut dikarena pengajuan peminjaman dilakukan secara digital (online) melalui aplikasi yang meminta akses ke kontak ataupun foto pada galeri di seluler.

Penyalahgunaan akses atas data tersebut dapat dihindari apabila peminjam melakukan kewajiban pembayaran sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati. Terlepas atas pelanggaran yang dilakukan oleh peminjam tidak sepatutnya penyedia jasa pinjaman online tersebut memberikan data kontak dan foto kepada pihak lain tanpa seizin pemiliknya untuk dijadikan alat penagihan.

Sayangnya, penagihan umum dilakukan dengan cara memberi teror dan intimidasi kepada peminjam. Intimidasi ini mulai dari pengancaman, penipuan, penyebaran data pribadi, bahkan pelecehan seksual. Hasil survey aduan di LBH mencatat 72,08 persen pengguna pinjaman online merupakan perempuan, dimana 22 persen diantaranya mengalami kekerasan. Bahkan ada kasus bunuh diri karena frustasi dengan tagihan debt collector.

Peranan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dalam Mengendalikan Pinjaman Online

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi meminta masyarakat untuk berhati-hati terhadap tipu daya pinjaman online (pinjol) ilegal. Hal tersebut diperlukan agar masyarakat tidak terjebak pada pinjaman online ilegal yang akan merugikan diri sendiri.

Terkait hal tersebut, OJK melakukan berbagai upaya untuk mencegah pinjaman online ilegal merajalela diantaranya :

  • memperbarui daftar fintech lending Secara periodik, OJK menampilkan daftar fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK melalui website www.ojk.go.id atau bit/ly/daftarfintechlendingOJK.
  • berkolaborasi dengan kementerian/lembaga dalam mengawasi pinjaman online
  • mengembangkan Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil)..
  • pembaruan regulasi fintech lending. OJK akan menerbitkan regulasi baru memperbarui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 77/2016.
  • melakukan kegiatan edukasi dan literasiterkait bahaya pinjaman online

Masyarakat seharusnya lebih bijak dalam melakukan pinjaman online dengan mengutamakan :

  • Kesadaran dalam menentukan tujuan keuangan
  • Integritas atau kepatuhan dan konsisten dalam melakukan pembayaran tagihan
  • Tanggung jawab apabila memang terjadi keterlambatan dalam pembayaran

Serta untuk penyedia layanan pinjaman online sudah sepatutnya menjaga etika dalam memberikan layanan dengan memberikan keterbukaan terkait identitas perusahaan, persyaratan pinjaman, bunga pinjaman, denda atau pinalty jika mengalami keterlambatan pembayaran dan yang terpenting menjaga kerahasiaan data nasabah dan tidak melakukan intimidasi jika terjadi keterlambatan atau penundaan pembayaran.

Bagikan Artikel Ini