Pemanfaatan Teknologi Digital dalam Rangka Mewujudkan Pelayanan Publik yang Efektif dan Efisen Melalui Layanan E-Sertipikat pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang dalam Menghadapi Tantangan Mafia Tanah

Indonesia saat ini menganut sistem e-Government, yakni pemanfaatan teknologi digital untuk mentransformasikan kegiatan-kegiatan pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisien pada pelayanan publik bagi masyarakat sehingga terwujudnya pemerintahan yang transparansi dan akuntabilitas.

Salah satu instasi pemerintahan yang tengah menerapkan e-government ini ialah Kementerian Agraria dan Tata Ruang RI, Kementerian Agraria dan Tata Ruang RI merupakan instasi pemerintah yangg memberikan jenis pelayanan publik administrasi. Dalam upaya nya untuk terus meningkatkan kepuasaan masyarakat terciptalah pelayanan modern yakni pendaftaran tanah sertipikat yang semula layanan pertanahan manual atau di sebut sertipikat analog kini di kembangkan menjadi layanan pertanahan berbasis elektronik yakni sertipikat elektronik.

Sertipikat Elektronik adalah sertipikat yang diterbitkan melalui sistem elektronik dalam bentuk dokumen elektronik yang data fisik dan data yuridisnya telah tersimpan dalam sistem elektronik BT-el, sertipikat elektronik memiliki banyak ke unggulan di antaranya anti maling, anti rusak karena masyakat memiliki soft file dari sertipikat tersebut. Keunggulan utama nya ialah sertipikat elektronik dapat diakses dengan mudah dan cepat dengan proses pendaftaran yang sederhana hal ini juga dapat meminimalisir adanya data/dokumen palsu dalam proses pendaftaran tanah.

Urgensi penerbitan sertipikat elektronik sangat relevan dalam menghadapi tantangan modern di dunia pertanahan. Pemalsuan dokumen tanah merupakan masalah serius yang dapat merugikan pemilik tanah serta mengganggu keamanan dan kepastian hukum atas hak milik.

Pendaftaran Tanah merupakan suatu bentuk kepastian dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, tujuan pendaftaran tanah adalah agar tanah tersebut memiliki sertipikat sebagai surat tanda bukti kepemilikan sehingga dapat memudahkan pembuktian oleh pemegang hak yang bersangkutan apabila tanah nya di klaim oleh pihak lain, Pendaftaran Tanah dapat di lakukan di Kantor Pertanahan di wilayah kabupaten atau kotamadya, akan tetapi pada kenyataannya terdapat banyak permasalahan dalam proses pendaftaran tanah di Kantor Pertanahan di wilayah kabupaten atau kotamadya contohnya seperti “Fenomena Mafia Tanah“ fenomena ini terjadi akibat kejahatan yang terstruktur dari mulai tingkat kelurahan sampai dengan kantor pertanahan nya sendiri, aktivitas mafia tanah terdiri dari pemalsuan dokumen, pengambilalihan hak tanah secara ilegal, pembelian tanah sengketa, kolusi dengan pejabat, kejahatan korporasi, dan manipulasi hak atas tanah. Ketidak hati-hatian pegawai di kantor pertanahan dalam proses pendaftaran tanah telah menyebabkan banyak kerugian bagi masyarakat contohnya Sertipikat ganda dan Sertipikat Tumpang Tindih.

Dengan adanya Upaya yang dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang dalam menghadapi Mafia Tanah melalui memanfaatkan teknologi digital dalam layanan pendaftaran pertanahan maka tentunya akan memperbaiki kualitas pelayanan pemerintah kepada para stakeholder (baik itu masyarakat, kalangan bisnis, dan industri). Formulir sertifikat elektronik Kementerian Agraria dan Tata Ruang menggunakan keamanan berlapis dengan data terkomputerisasi yang terenkripsi dan didukung secara berkala di server pusat yang dapat diakses di Kementerian, serta teknologi DRC (Disaster Recovery Center) yang berfungsi untuk menyelamatkan data dan menduplikasi data dari main site ke data center, dan didukung oleh tanda tangan digital yang dikodekan menggunakan perhitungan kriptografi, Kode Hash, dan Kode QR, keamanannya terjamin lebih aman dibandingkan dengan sertifikat konvensional. Badan Pertanahan Nasional telah mengantisipasi kebocoran data dengan melakukan kerja sama dengan BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara oleh karenanya layanan berbasis elektronik di bidang pertanahan telah memenuhi karakteristik pelayanan publik seperti berorientasi pada kepentingan publik, adanya dasar hukum yang jelas, memiliki tujuan sosial, dan dituntut untuk akuntabel kepada publik.

Sumber:
Buku
Agus Hiplunudin, Kebijakan, Birokrasi, dan Pelayanan Publik: Tinjauan Kritis Ilmu Administrasi Negara, Calpulis, Yogyakarta, 2017.
Jurnal
Najwa Nashifa Azhar, dan I Made Pria Dharsana, “Efektivitas Penggunaan Sertipikat Elektronik dalam Mencegah Pemalsuan Dokumen Tanah”, JIHHP, Vol. 5, No. 2, Desember 2024, DOI: https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i2
Website
Willa Wahyuni, ”ATR/BPN Gencarkan Sertifikat Elektronik Demi Layanan Cepat dan Bebas Mafia Tanah”, https://www.hukumonline.com/berita/a/atr-bpn-gencarkan-sertifikat-elektronik-demi-layanan-cepat-dan-bebas-mafia-tanah-lt67a1930701860/?page=2, diakses pada tanggal 29 April 2024 Pukul 19.00.

Bagikan Artikel Ini