Menggagas Perdes Tentang Desa Wisata di Negeri di Atas Awan Citorek Kidul

Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH-UI) sebagai instansi pendidikan tinggi hukum terkemuka dan tertua di Indonesia (lahir sejak tahun 1924) kembali menggelar programĀ  pengabdian masyarakat. Kegiatan pengabdian masyarakat merupakan salah satu unsur tri dharma perguruan tinggi yang rutin dilakukan oleh UI pada setiap tahunnya dilakukan dalam beberapa puluh kegiatan yang salah satunya bertempat di Desa Citorek Kidul, Kabupaten Lebak, Banten pada bulan Agustus ā€“ Desember 2024. Program yang dilakukan adalah membuatkan draft Peraturan Desa Citorek Kidul tentang Rintisan Desa Wisata.

Dalam kesempatan tersebut, tim pengabdian masyarakat FH UI yang dipimpin oleh Heru Susetyo, S.H., LL.M., M.Si., M.Ag., Ph.D. didampingi oleh beberapa mahasiswa antara lain Satrio Alif Febriyanto, S.H., Shaubi Laidilnar, S.H., Deden Ardiansyah, S.H., Feymi Angelina, Aisha Tsabita Kamila, Tien Tisā€™aini Latifah, Suhendrra, dan Achmad Hariri selaku anggota tim pengabdian berkesempatan untuk melakukan audiensi dengan masyarakat Desa Citorek Kidul dari seluruh unsur yang terdiri dari Pemerintah Desa, Badan Perwakilan Desa, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, hingga perwakilan kaum muda. Forum tersebut sangat bermanfaat untuk menghimpun aspirasi masyarakat terkait potensi pariwisata yang dimiliki oleh Desa Citorek Kidul beserta usulan mekanisme pengembangannya.

Mekanisme pengembangan yang diusulkan dalam kegiatan Pengabdian Masyarakat ini adalah pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) bidang pariwisata di Desa Citorek Kidul melalui draft Peraturan Desa Rintisan Desa Wisata.Ā  Keberadaan BUMDes tersebut merupakan upaya untuk menciptakan tata kelola wilayah pariwisata yang terintegrasi di Desa Citorek Kidul, sehingga pariwisata tidak hanya dimanfaatkan untuk kesejahteraan satu – dua individu semata yang nantinya akan dirasakan manfaatnya secara merata bagi seluruh masyarakat Desa Citorek Kidul.

ā€œPengembangan sarana dan prasarana di sekitar Desa Citorek Kidul pada dasarnya sudah dilakukan secara swadaya oleh beberapa orang secara mandiri. Namun, dampak yang dihasilkan hanya menjangkau segelintir masyarakat semata. Oleh karena itu, pembentukan BUMDes bidang pariwisata ini tepat untuk dapat mengoptimalisasi dampak dari keberadaan objek Pariwisata di Desa Citorek Kidul.Ā  Hal ini diharapkan dapat meningkatan pendapatan desa yang pada akhirnya berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat secara umum,ā€ ujar Atta Atmawijaya selaku Sekretaris Desa Citorek Kidul. Lebih lanjut, beliau menambahkan bahwa Desa Citorek Kidul pada dasarnya telah memiliki BUMDes yang bergerak pada bidang pengolahan hasil pertanian dan terbukti dapat menghasilkan pendapatan yang signifikan bagi Desa pada sebelum Pandemi COVID-19 terjadi. Oleh karena itu, Atta Atmawijaya berharap bahwa keberadaan BUMDes di bidang pariwisata dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap perekonomian Desa Citorek Kidul yang nantinya akan bermanfaat untuk pengembangan infrastruktur penunjang akses maupun fasilitas umum di kawasan wisata Negeri Di Atas Awan yang dimiliki oleh Desa Citorek Kidul.

Rangkaian program fasilitasi pembentukan peraturan desa tentang Desa Wisata di Desa Citorek Kidul ini dimulai dengan pemaparan materi dari Tim Pengabdian Masyarakat FH UI. Terdapat dua materi yang disampaikan yaitu Pengembangan Pariwisata oleh Heru Susetyo dan Pembentukan BUMDes oleh Satrio Alif Febriyanto. Kedua materi tersebut disampaikan sebagai pemantik diskusi dalam audiensi yang dilakukan oleh tim pengabdian masyarakat sebagai data untuk melakukan pembentukan Rancangan Peraturan Desa.

Materi pengembangan pariwisata yang disampaikan berfokus kepada penjabaran prasyarat destinasi pariwisata yang optimal dan menarik sekaligus identifikasinya dengan kondisi Citorek Kidul pada saat ini. Dalam pemaparan yang disampaikan, Heru Susetyo menyatakan bahwa banyak sekali hal dari Desa Citorek Kidul yang dapat dieksplorasi sebagai potensi bisnis pariwisata. ā€œCitorek Kidul tidak hanya memiliki keunggulan alam semata di mana terdapat keunikan kebudayaan yang menjadi ciri khas Citorek Kidul dibandingkan dengan daerah lainnya. Keunikan kebudayaan ini membuat Citorek Kidul tidak hanya dapat menawarkan potensi bisnis pariwisata berbasis alam semata, melainkan berbasis kebudayaan di mana hal ini sangat jarang ditemui pada daerah-daerah lain di Indonesia, misalnya tradisi menyimpan padi melalui lumbung padi (leuit) ,ā€Ā  ujar Heru Susetyo.

Senada dengan Heru Susetyo, Satrio Alif menjabarkan bahwa potensi pariwisata yang dimiliki oleh Desa Citorek merupakan modal yang sangat mahal untuk menunjang pembentukan BUMDes Pariwisata. ā€œBerbagai potensi yang dimiliki oleh Desa Citorek Kidul menjadi nilai tambah yang sangat menjual dalam pembentukan BUMDes Pariwisata dikarenakan adanya diversifikasi produk penjualan. Diversifikasi produk tersebut mengoptimalisasi potensi penghasilan yang dapat diperoleh oleh BUMDes,ā€ jelas Satrio Alif. Menanggapi pemaparan tersebut, masyarakat memberikan berbagai respon positif dengan masukan yang menarik. Atta Atmawijaya selaku Sekretaris Desa Citorek menyambut upaya baik tim Pengabdian Masyarakat karena melihat adanya salah satu kendala desa yakni kurangnya kemampuan penyusunan peraturan perundang-undangan. Dalam upaya pembentukan perdes-perdes sebelumnya, kerap menemui hambatan karena adanya bentrok dengan program-program pemerintah tingkat Kabupaten maupun Provinsi. Belum lagi, minimnya sumber daya manusia di Desa dan kendala permodalan juga menjadi indikator yang menyebabkan Desa Citorek belum memiliki pengaturan terkait desa wisata dan pembangunan BUMDes.

Selanjutnya, perwakilan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) juga memberikan respon serupa. Beliau menyampaikan bahwa kesadaran pariwisata akan membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, sayangnya masyarakat Desa saat ini belum siap menerima wisatawan ataupun menjadi penyedia pariwisata. ā€œPertumbuhan destinasi yang ada tidak berimbang dengan pengembangan UMKM-nyaā€, ujar Soekmadi Jayarukmana selaku perwakilan Pokdarwis Desa Citorek Kidul.Ā  Belum lagi, adanya potensi komersialisasi rentan menimbulkan konflik di tengah masyarakat. Oleh karena itu, menjadi penting untuk menciptakan regulasi yang dapat menjawab kebutuhan masyarakat dalam mengembangkan potensi pariwisata dan BUMDes di Desa Citorek.

Berangkat dari permasalahan yang telah dilihat di lapangan, adanya respon baik dari masyarakat ibarat menjadi gayung bersambut bagi tim Pengabdian Masyarakat FH UI. Maka dari itu, harapannya semangat pembangunan dari tri dharma perguruan tinggi dapat dirasakan oleh masyarakat Desa Citorek secara langsung melalui upaya penyusunan peraturan desa ini.

Bagikan Artikel Ini