Sejak pandemi Covid-19 masuk ke negara Indonesia, perekonomian Indonesia berubah drastis. Direktorat jendal pajak mengeluarkan peraturan yang berisikan tentang insentif pajak yang meringankan perusahaan dan tenaga kerja perusahaan.
Peraturan tersebut adalah 44/PMK.03/2020 “TENTANG. INSENTIF PAJAK UNTUK WAJIB PAJAK TERDAMPAK”. Akan tetapi peraturan tersebut hanya berlaku selama tiga bulan. Kemudian peraturan tersebut diubah menjadi 86/PMK.03/2020 “Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019” yang berlaku hanya juga tiga bulan dan diubah kembali menajdi 110/PMK.03/2020 “tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020 Tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi” yang kemudian di rubah menjadi 9/PMK.03/2021” TENTANG INSENTIF PAJAK UNTUK WAJIB PAJAK TERDAMPAK. PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019” yang berlaku selama enam bulan kemudian di rubah kembali ke peraturan nomor 82/PMK.03/2021 “Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019” yang berlaku sampai saat ini.
Pada intinya peraturan tersebut membahas tentang keringanan pajak penghasilan yaitu pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 50%, Insentif Pajak untuk karyawan yang memiliki gaji paling besar Rp200 juta selama satu tahun, kemudian insentif atas Pajak Penghasilan PP 23 yang di mana wajib pajak yang masih memiliki peredaran bruto di bawah 4,8M itu di bebaskan membayar pajak 0,5% dari omzet.
Akan tetapi tidak semua jenis usaha dapat menggunakan peraturan tersebut karena dalam peraturan tersebut beberapa klasifikasi lapangan usaha tidak berhak memanfaatkan insentif pajak karena dianggap jenis usaha tersebut tidak terlalu terdampak dengan fenomena Covid-19 ini.
Insentif pajak Covid-19 padat di ajukan dalam sistem DJP Onlie yaitu www.djponline.pajak.go.id. Apabila perusahaan mendapatkan insentif pajak c
Covid-19 maka perusahaan tersebut wajib melaporkan laporan realisasi setiap bulannya, jika perusahaan tidak melaporkan realisasi tersebut dianggap tidak memanfaatkan insentif tersebut.
Aah Koriah, Mahasiswa Magister Akuntansi Universitas Pamulang
Bimbingan Dr, Suripto
(***)