Antusiasme Masyarakat Kabupaten Serang Terhadap Relaksasi Pajak Kendaraan

Kabupaten Serang, Banten, – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang inisiatif di adakan oleh pemerintah provinsi Banten mendapatkan sambutan hangat serta antusiasme yang baik dari masyarakat di kabupaten Serang Banten.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diluncurkan oleh Pemerintah Provinsi Banten mendapatkan respons yang sangat positif dari masyarakat, di lihat dari antrian yang ramai terjadi, mereka para pengantri wajib pajak ini memenuhi kantor pelayanan publik dari pagi hari hingga sore hari selama program  berlangsung dalam sepekan terakhir ini, ribuan pemilik kendaraan bermotor memadati kantor gerai Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) induk maupun gerai samsat untuk memanfaatkan program tersebut.

Sejak dimulainya program ini, ribuan masyarakat yang memilik kendaraan bermotor telah memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi tunggakan wajib pajak mereka yang  belum sempat di bayarkan sebelumnya, nantinya masyarakat akan membayar kan kewajiban pajak nya tanpa denda selama program ini masih berlangsung. Terhitung sejak tanggal 10 April 2025 hingga saat ini, setelah  progam ini di adakan, tinggi nya minat antusiasme masyarakat masih ramai dalam proses administrasi pembayaran pajak.

Di kantor gerai  Samsat Cikande, antrean panjang terlihat sejak pagi hari hingga sore hari. Banyak warga yang datang dengan membawa dokumen -dokumen kendaraan mereka untuk melakukan proses pemutihan pajak kendaraan nya . “Saya sudah lumayan lama menunggak pajak kendaraan sepeda motor saya , jadi menurut  saya  dengan di adakan nya program ini sangat membantu.

Saya tidak perlu membayar denda dan pajak kendaraan yang saya sudah tunggak,” ujar Rudi, salah satu warga di Cikande Serang Banten yang sedang antri di gerai Samsat cikande. Tinggi nya Antusiasme pada Penghapusan Denda dan Tunggakan Wajib pajak diperkirakan akan terus berlangsung hingga program relaksasi pajak berakhir pada 30 Juni 2025, relaksasi ataupun pemutihan pajak merupakan program yang di berikan atas inisiatif dari pemerintah provinsi Banten kepada masyarakat yang memiliki identitas di provinsi Banten, dimana masyarakat hanya perlu membayar pajak kendaraan bermotor nya untuk di tahun 2025 saja, sementara tunggakan – tunggakan dan denda dari tahun sebelumnya akan dihapuskan sepenuhnya selama program ini sedang berlangsung. Pemerintah daerah provinsi Banten telah mencatat lonjakan signifikan yang terjadi dalam jumlah transaksi pajak kendaraan di daerah nya. Sejak program ini dimulai, angka pembayaran pajak meningkat hingga 150% dibandingkan periode sebelumnya. Kepala Dinas Pendapatan Daerah Banten, Budi Santoso, menyatakan, “Kami sangat senang melihat antusiasme ini. Ini menunjukkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak.” Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Banten merupakan langkah strategis yang di lakukan oleh pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan mendukung pembangunan daerah.

Tujuan Program

Tujuan peringanan progran ini bertujuan membantu masyarakat yang memiliki tunggakan pajak agar dapat membayar tanpa dikenakan denda.Diharapkan dengan semangat gotong royong dan kesadaran perpajakan yang meningkat, masyarakat Banten bergerak bersama menuju kemajuan dan pembangunan daerah yang lebih baik. Program pemutihan pajak ini tidak hanya memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan, tetapi juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kewajiban pajak serata mendambah pemasukan asli daerah (PAD). Dengan adanya program pemutihan pajak ini, diharapkan masyarakat Banten dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan mereka tanpa beban denda.

Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik dan mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak demi pembangunan daerah. Mari bersama-sama kita wujudkan Banten yang lebih baik melalui kepatuhan pajak yang tinggi. Pantau terus informasi terbaru mengenai program ini melalui saluran resmi pemerintah.

(**)

Bagikan Artikel Ini